Uang Korupsi Yasin Limpo Diduga Mengalir ke NasDem Selama 3 Tahun

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan keluarganya.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum merinci ada dugaan uang korupsi yang mengalir ke Partai NasDem pada 2020-2023. Uang itu berasal dari setoran pos Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan
"Partai NasDem total Rp40.123.500," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Sejak menjabat menjadi menteri, Syahrul Yasin Limpo meminta jatah 20 persen dari setiap pos anggaran di Kementerian Pertanian. Bahkan, ia mengancam akan memindahtugaskan, menonjobkan, hingga meminta mengundurkan diri, apabila permintaanya tak dipenuhi.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.