BGN Evaluasi Pengadaan IT hingga Motor Listrik yang Dibeli Dadan

- BGN akan mengevaluasi seluruh pengadaan era Dadan Hindayana, termasuk motor listrik dan perangkat IT, agar aset negara tetap dimanfaatkan secara optimal.
- Agustina Arumsari menegaskan setiap barang hasil belanja 2025 akan dicek kelayakannya sebelum digunakan kembali demi efisiensi anggaran negara.
- Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pengadaan barang BGN dengan dugaan mark up proyek senilai sekitar Rp1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, bicara nasib motor listrik yang dibeli untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Agustina mengatakan, aset yang telah dibelanjakan menggunakan uang negara harus dimanfaatkan secara optimal. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, yang tengah menangani kasus dugaan korupsi di BGN yang melibatkan Dadan beserta mantan dua wakilnya.
Hal tersebut disampaikan Agustina seusai menggelar rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (15/6/2026). Menurut dia, seluruh barang yang dibeli pada 2025 akan dievaluasi agar tetap bermanfaat.
"Iya, nanti gini kami akan meminta informasi juga ke Kejaksaan ya, lalu poinnya sebenarnya gini, secara keseluruhan ya bukan cuma bukan cuma motor nih. Semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan," ujar dia.
1. BGN akan evaluasi kebermanfaatan semua pengadaan di era Dadan

Agustina mengatakan, evaluasi juga akan dilakukan terhadap berbagai perangkat teknologi informasi dan barang pengadaan lainnya yang sempat menjadi sorotan.
"Tapi poinnya gak cuma itu tuh, kemarin kan sempat ada dibilang laptop, dibilang IoT, CCTV, dan sebagainya yang sudah memang sudah terlanjur dibayar dimaksimalkan," jelas dia.
Di sisi lain, Agustina mengatakan, pemanfaatan barang-barang yang dibeli menjadi evaluasi bagi BGN, sehingga pengadaan barang yang memiliki fungsi serupa tidak perlu kembali dilakukan.
"Nah, itu salah satu cara juga 2026 kami sisir anggarannya, kami sisir anggarannya yang bunyinya, dan kurang lebih output-nya akan sama dengan yang 2025, kami bilang no. Itu gak ada lagi di 2026 lakukan," kata dia.
2. Uang negara harus dimaksimalkan

Kendati demikian, Agustina menekankan, BGN terlebih dahulu akan mengecek kondisi barang-barang tersebut. Sehingga barang-barang yang layak digunakan, maka aset tersebut akan dimanfaatkan, begitu pun sebaliknya.
"Lihat dulu. Saya terutama untuk IT (Teknologi Informasi) saya betul-betul lihat mana yang masih bisa dipakai kita akan pakai. Kalau masih kurang eh kita lengkapi. Nah, itu nanti yang kita tambahkan di 2026," kata dia.
"Tapi prinsip secara umum saya enggak bicara satu-satu sih kaos kaki lah, motor lah, apa, gak. Tapi prinsip secara umum yang sudah keluar di 2025 karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya itu," imbuh Agustina.
3. Kejagung tangkap Dadan dalam kasus MBG

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ada dugaan penggelembungan harga (mark up) yang terungkap dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik, dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun.
Dugaan mark up tersebut diduga terjadi dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan.















