Uang Rp1,5 Miliar yang Disita KPK saat OTT Dodi Reza adalah Fee Lawyer

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang senilai Rp1,5 miliar yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin adalah upah untuk pengacara Soesilo Aribowo. Meski demikian, uang itu tetap disita oleh KPK.
"Masalah uang yang Rp1,5 (miliar) itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer, fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan, dan itu adalah rangkaian dari uang kepunyaan dari yang sekarang sudah menjadi tersangka (Dodi Reza Alex Noerdin), tetap diamankan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis (25/11/2021).
1. Uang itu tetap disita karena belum diterima pengacara
Karyoto menjelaskan, uang itu tetap disita karena ditemukannya ketika belum diterima pengacara. Sebab, apabila uang tersebut sudah diterima Soesilo Aribowo selaku pengacara, statusnya akan berbeda.
"Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain, itu ya kalau memang itu fee lawyer, udah nyebrang sebenarnya, udah jadi barang halal. Tapi belum nyebrang, ya buru-buru kita ambil," kata Karyoto.