Jakarta, IDN Times - Rektorat Universitas Indonesia (UI) masih mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan dua gugatan dari promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia. Majelis hakim untuk dua perkara tersebut menyatakan, keputusan Rektor UI soal penetapan sanksi administratif batal. Promotor dan ko-promotor program doktoral Bahlil yaitu Chandra Wijaya dan Athor Subroto.
Artinya, sejumlah sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, larangan mengajar, dan membimbing mahasiswa baru hingga meminta maaf kepada civitas universitas, tak perlu dipenuhi.
Kasubdit Reputasi Digital dan Media Direktorat Humas Media, Pemerintah, Internasional UI, Emir Chairullah mengatakan, UI tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan untuk merespons putusan PTUN yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 lalu.
"Atas putusan ini, UI menyatakan menghormati sepenuhnya proses peradilan sebagai wujud komitmen institusi terhadap prinsip-prinsip pengelolaan layanan yang baik, akuntabilitas serta kepastian hukum," ujar Emir di dalam keterangan video pada Jumat, 3 Oktober 2025.
"UI akan mempelajari secara cermat isi putusan tersebut, termasuk implikasi serta konsekuensi yang mungkin timbul terhadap kebijakan maupun tata kelola universitas," imbuhnya.
Tindakan cermat, kata Emir, dibutuhkan agar setiap langkah ke depan yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi kepentingan civitas akademika.