Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Universitas Indonesia (UI). (Dokumentasi Humas UI)
Ilustrasi Universitas Indonesia (UI). (Dokumentasi Humas UI)

Intinya sih...

  • PTUN memerintahkan untuk memulihkan nama Athor Subroto

  • Rektor UI dihukum untuk bayar biaya perkara Rp359 ribu

  • PTUN juga mengabulkan gugatan Chandra Wijaya yang menjadi promotor Bahlil

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rektorat Universitas Indonesia (UI) masih mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan dua gugatan dari promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia. Majelis hakim untuk dua perkara tersebut menyatakan, keputusan Rektor UI soal penetapan sanksi administratif batal. Promotor dan ko-promotor program doktoral Bahlil yaitu Chandra Wijaya dan Athor Subroto.

Artinya, sejumlah sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, larangan mengajar, dan membimbing mahasiswa baru hingga meminta maaf kepada civitas universitas, tak perlu dipenuhi.

Kasubdit Reputasi Digital dan Media Direktorat Humas Media, Pemerintah, Internasional UI, Emir Chairullah mengatakan, UI tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan untuk merespons putusan PTUN yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 lalu.

"Atas putusan ini, UI menyatakan menghormati sepenuhnya proses peradilan sebagai wujud komitmen institusi terhadap prinsip-prinsip pengelolaan layanan yang baik, akuntabilitas serta kepastian hukum," ujar Emir di dalam keterangan video pada Jumat, 3 Oktober 2025.

"UI akan mempelajari secara cermat isi putusan tersebut, termasuk implikasi serta konsekuensi yang mungkin timbul terhadap kebijakan maupun tata kelola universitas," imbuhnya.

Tindakan cermat, kata Emir, dibutuhkan agar setiap langkah ke depan yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi kepentingan civitas akademika.

1. PTUN juga perintahkan untuk memulihkan nama Athor Subroto

Mantan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Athor Subroto. (Tangkapan layar YouTube Rhenald Kasali)

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan agar Rektor UI sebagai tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 475 dan memulihkan nama baik Athor.

"Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik serta kedudukan dan tugas penggugat atas nama Athor Subroto," demikian rilis dari PTUN Jakarta di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Gugatan Athor didaftarkan pada 5 Juni 2025 lalu dengan Nomor Perkara 189/G/2025/PTUN.JKT. Langkah tersebut ditempuh Athor sebagai upaya tindak lanjut yang sudah menyatakan tidak terima atas sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor UI.

Athor ikut dikenakan sanksi oleh UI lantaran menjadi ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Golkar itu dianggap telah melanggar kode etik ketika menyusun disertasinya.

2. Rektor UI dihukum untuk bayar biaya perkara Rp359 ribu

Isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama penggugat Athor Subroto melawan Universitas Indonesia. (Tangkapan layar SIPP)

Atas dikabulkannya gugatan mantan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI ini, Rektor UI turut dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp359 ribu. Majelis hakim PTUN Jakarta juga menyatakan eksepsi Rektor UI tidak diterima untuk seluruhnya.

3. PTUN juga mengabulkan gugatan Chandra Wijaya yang menjadi promotor Bahlil

Direktur Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) periode 2021-2024, Chandra Wijaya. (www.fia.ui.ac.id)

Gugatan serupa juga dilayangkan oleh promotor Bahlil, Chandra Wijaya. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya mengabulkan sebagian dari gugatan mantan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) itu.

Berdasarkan data di SIPP, Chandra melayangkan gugatan pada 10 Juni 2025 lalu dan tercatat dengan Nomor Perkara 190/G/2025/PTUN.JKT.

"Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian rilis dari PTUN.

Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Chandra pada poin membatalkan keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025 pada tanggal 7 Maret 2025 tentang penetapan sanksi administratif. Hakim juga memerintahkan Rektor UI untuk mencabut keputusannya yang pernah diterbitkan pada awal Maret 2025 lalu.

Namun, pada bagian gugatan agar UI merehabilitasi Chandra ke dalam status, kedudukan dan martabatnya semula sebagai dosen, ditolak oleh majelis hakim PTUN.

"Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya," demikian kata hakim PTUN.

Editorial Team