Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uji HAM Jadi Syarat Naik Pangkat Polri?
Wamen HAM Mugiyanto saat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025) (Youtube/Komisi III DPR RI)

  • KemenHAM dan Polri membentuk tim bersama untuk memperkuat pelatihan serta internalisasi nilai HAM dalam reformasi kepolisian, sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah disepakati.
  • Langkah ini menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri agar lebih humanis, menyusul kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap anak di Tual, Maluku.
  • KemenHAM juga mendorong penerapan uji kompetensi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat polisi serta pembentukan struktur khusus hukum dan HAM di lingkungan Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) segera membentuk tim bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), guna memperkuat internalisasi nilai dan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam proses reformasi kepolisian.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan, langkah ini menjadi tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken kedua institusi. Fokus utamanya adalah penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan HAM yang terstruktur dan berkelanjutan.

"Ini kita sudah MoU dengan Polri untuk kerja sama penguatan HAM dan lain-lain. Ini kita sudah menginisiasi kemitraan, kerja sama, untuk membentuk tim bersama Kementerian HAM dengan Mabes Polri untuk melakukan pelatihan-pelatihan HAM," kata dia saat bertemu awak media, dikutip Sabtu (28/2/2026).

1. Kekerasan tak lagi relevan, harus ada reformasi kultural

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Sipin (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mugiyanto menegaskan, reformasi kepolisian harus mencakup perubahan kultur sekaligus pembenahan struktur kelembagaan. Pendekatan kekerasan dalam penegakan hukum dinilai sudah tidak relevan.

Ia mengingatkan Indonesia telah lama meratifikasi konvensi antipenyiksaan. Karena itu, praktik penegakan hukum harus berorientasi pada perlindungan dan pelayanan masyarakat.

"Reformasi kultural supaya kultur polisi itu kultur yang humanis, tidak melakukan kekerasan, melindungi, mengayomi," katanya.

2. Berangkat dari kasus Brimob tewaskan anak

Potret almarhum Aryanto bin Rujik Tiwakal semasa hidup. Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban di Kota Tual menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. sumber: tangkapan layar yang beredar di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto saat menanggapi dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

Menurutnya, penegakan disiplin internal tidak cukup jika terdapat unsur pidana. Proses hukum harus tetap berjalan secara terbuka dan akuntabel.

"Kalau tindakannya serius melanggar hukum pidana, ya, diproses pidana dan prosesnya harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan supaya masyarakat bisa tahu," ujarnya.

Kasus ini kembali memicu sorotan publik terhadap pentingnya reformasi Polri berbasis HAM serta pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum.

3. Ada uji kompetensi HAM sebagai syarat naik pangkat

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Selain reformasi kultural, Kemenham juga menyoroti aspek struktural. Kurikulum HAM di lembaga pendidikan kepolisian dinilai perlu diperkuat dan dilembagakan secara permanen.

Tak hanya itu, Kemenham membuka peluang penerapan uji kompetensi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat anggota Polri.

"Kalau sekarang masih sedikit, harus ditambah lagi dan itu harus diwajibkan. Bagus juga, misalnya, untuk naik pangkat itu nanti diperlukan uji kompetensi (HAM), kayaknya Kementerian HAM ke depan juga akan ke sana," katanya.

4. Pembentukan struktur khusus hukum dan HAM di Polri

Ilustrasi polisi sedang dalam simulasi mengamankan unjuk rasa. (Dok Polda NTT)

Dia juga menyinggung kemungkinan pembentukan atau penggabungan struktur khusus yang menangani hukum dan HAM di tubuh Polri.

"Termasuk di struktur di kepolisian. Misalnya sekarang ada Kadivkum, bagus kalau ada Kadivham atau digabungkan Kadivkumham (hukum dan HAM), kayak begitu-begitu. Itu salah satu bentuk yang tidak hanya kultural tapi juga struktural," katanya.

Selain pelatihan dan pembenahan struktur, pihaknya juga akan meninjau regulasi terkait kepolisian. Penyusunan buku panduan operasional berperspektif HAM, termasuk bagi fungsi reserse kriminal, menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan. Soal bagaimana cara menginterogasi, melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) yang berperspektifHAM.

Editorial Team