34 Akun Redaksi Narasi Diretas, Dewan Pers Desak Polri Segera Selidiki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peretasan akun digital yang dialami awak redaksi Narasi bertambah. Kini, sudah 34 awak redaksi yang mengalaminya. Hal ini dikonfirmasi oleh Founder Narasi, Najwa Shihab, Rabu (28/9/2022).
"Sudah 34 orang total sekarang," kata Najwa kepada IDN Times, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Redaksi Narasi Alami Peretasan Serentak, Ini Kronologinya
1. Peretasan terjadi sejak 24 September dan jadi yang terbesar bagi media nasional
Sementara itu, Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa pihak bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital sejak 24 September 2022.
"Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional," kata Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, dalam keterangan resminya.
2. Perbuatan melawan hukum yang mengganggu kemerdekaan pers
Editor’s picks
Tindakan peretasan itu, kata Agung, merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.
Padahal, kata dia, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2 UU No.40/1999 tentang Pers).
"Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis," terang dia.
Oleh sebab itu, kata Agung, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin di dalam Pasal 28 UUD 1945.
3. Dewan Pers minta Polri proaktif selidiki peretasan ini
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan sebagai berikut:
1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak
yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian
peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja
jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga
negara (Pasal 4 UU Pers), sehingga setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan
menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (Pasal 18 UU Pers).
Baca Juga: AJI Desak Polisi Ungkap Pelaku Peretasan Jajaran Redaksi Narasi