Aktivis ProDem Minta Kabareskrim Diperiksa Terkait Tambang Ilegal 

Dugaan pelanggaran kode etik diminta dibuka seterang-terangnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule, menagih laporan soal dugaan penerimaan gratifikasi penambangan ilegal yang dilakukan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Senin (7/11/2022).

Kedatangannya hari ini, meminta kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Syahardiantono agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.

1. Meminta Kadiv Propam yang baru buka seterang-terangnya

Aktivis ProDem Minta Kabareskrim Diperiksa Terkait Tambang Ilegal Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Iwan mengatakan, praktik penambangan batubara ilegal tepatnya di Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus diusut tuntas.

"Kami memohon kepada Kadiv Propam Polri agar membuka seterang-terangnya pengusutan permasalahan ini," terang Iwan, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: ProDem Akan Laporkan Kabareskrim ke Propam Polri Hari Ini

2. Komjen Agus diminta diperiksa

Aktivis ProDem Minta Kabareskrim Diperiksa Terkait Tambang Ilegal Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dia juga meminta agar Komjen Agus Andrianto diperiksa sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong.

"Kami memohon kepada Kadiv Propam Polri memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bontang, Kalimantan Timur," ungkapnya.

3. Jika sudah lakukan pemeriksaan minta dilanjutkan kembali

Aktivis ProDem Minta Kabareskrim Diperiksa Terkait Tambang Ilegal Video pengakuan Aiptu Ismail Bolong stor uang batu bara ilegal ke Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto (IDN Times/YoiTube Isupedia)

Dia juga mengatakan, apabila permasalahan kode etik dan penyimpangan tindakan sudah diproses. Maka dia meminta agar permasalahan dapat dibuka kembali atau dilanjutkan kembali.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami mohon agar proses pemeriksaan terhadap permasalahan ini dapat dibuka kembali atau dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang dia.

Baca Juga: Ngaku Ditekan, Ismail Bolong Tarik Ucapan Soal Setoran ke Kabareskrim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya