Anies Ajukan Banding Lawan Warganya Terkait Normalisasi Sungai

Pengajuan banding dilakukan pada Selasa, 8 Maret 2022

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang hingga Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang. Permohonan banding itu diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022. 

“Tergugat Gubernur DKI Jakarta ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT,” demikian informasi di website PTUN, yang dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Dihukum Keruk Kali Mampang hingga Tuntas

1. Tujuh warga Mampang gugat Anies ke PTUN

Anies Ajukan Banding Lawan Warganya Terkait Normalisasi SungaiGubernur Anies Baswedan bersama Wali Kota Jakarta Timur M. anwar menginspeksi pengerukan waduk di Jakarta Timur pada Selasa, 24 November 2020 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Perkara ini bermula saat tujuh warga yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra melayangkan gugatan pada Agustus 2021. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius,” kata Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, sebagai kuasa hukum para penggugat.

2. Anies tak lakukan normalisasi sungai di Kali Mampang, Krukut, dan Cipinang

Anies Ajukan Banding Lawan Warganya Terkait Normalisasi SungaiBanjir di Jakarta. (Twitter/@TMCPoldaMetro)

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai.

Hal ini berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. 

Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

3. Dari 6 gugatan, hanya 2 yang dikabulkan pengadilan

Anies Ajukan Banding Lawan Warganya Terkait Normalisasi SungaiPengajuan banding oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (dok. Istimewa)

Adapun, dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan 2 gugatan dari 6 gugatan yang diajukan. Adapun gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan adalah

  1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya
  2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Yayan mengatakan, gugatan yang ditolak pun tetap dikerjakan secara rutin.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya