Aturan Makan di Warteg, Kafe dan Nonton Bioskop saat DKI PPKM Level 1

Ada beragam aturan saat PPKM Level 1 di DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini resmi turun menjadi level 1. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut kebijakan itu berlaku sejak tanggal 2 hingga 15 November 2021.

Adapun, ada beberapa aturan yang berubah terutama untuk kegiatan yang berlaku di ruang publik dibandingkan dengan PPKM sebelumnya. Salah satunya dibukanya kapasitas maksimal 100 persen untuk mal atau pusat perbelanjaan.

Pada PPKM Level 1, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dibuka sampai dengan pukul 22.00 WIB. Berikut beragam aturan saat penerapan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

1. Mal dibuka 100 persen pada PPKM Level 1

Aturan Makan di Warteg, Kafe dan Nonton Bioskop saat DKI PPKM Level 1Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Adapun, mal dalam kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB. Pengunjung mal tetap harus patuh pada protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI.

“Pengunjung wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait,” kata Anies, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Sementara itu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Level 1, Anies: Berkat Kerja Kolosal Bersama

2. Kapasitas pada kegiatan makan dan minum masih 75 persen

Aturan Makan di Warteg, Kafe dan Nonton Bioskop saat DKI PPKM Level 1Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 22.00 WIB. Namun, dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall juga diizinkan dengan ketentuan yang sama.

“Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” pekik aturan tersebut.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Penerapan protokol kesehatan yang ketat juga disyaratkan.

3. Kapasitas bioskop maksimal 70 persen

Aturan Makan di Warteg, Kafe dan Nonton Bioskop saat DKI PPKM Level 1Ilustrasi. Bioskop di tengah pandemik (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Untuk bioskop, kapasitas maksimalnya 70 persen. Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Dalam aturan tersebut, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: PPKM DKI Jakarta Turun Jadi Level Satu

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya