[BREAKING] Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand: Ini Bukan Hukuman

Ferdinand hari ini menjalani sidang vonis

Jakarta, IDN Times - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, masih mempertimbangkan vonis hukuman terkait kasus ujaran kebencian, yang dijatuhkan hari ini.

“Tadi saya diskusi dengan para pembela saya menyatakan kita akan pikir-pikir dulu,” terang Ferdinand, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand mengatakan, penetapan vonis selama lima bulan kurungan penjara, bukanlah hukuman melainkan sebuah pembelajaran.

“Yang mulia yang telah menetapkan putusannya dengan memberi hukuman bukan hukuman katanya, tapi pembelajaran kepada saya,” tutur dia.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahean ditetapkan sebagai tersangka pertama kali oleh Bareskrim Polri, setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Januari 2022 selama 11 jam.

Dia menegaskan, cuitan di akun pribadinya yang jadi sumber perkara tidak mengarah pada kebencian.

“Kalau tuduhan kebencian itu dinyatakan ya memang agak absurd, tetapi saya menghormati penilaian hakim dalam hal ini makanya kami menyatakan pikir-pikir dulu,” kata Ferdinand.

Ferdinand akan mengambil sikap untuk menerima atau menolak putusan hakim selama tujuh hari ke depan.

“Nanti seperti apa, apakah saya akan menerima atau tidak kita tunggu nanti tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Vonis Ferdinand Lebih Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya