Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Edhy divonis lima tahun penjara, hak politik dicopot 2 tahun

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang.

Hal ini dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah, pada Selasa (5/4/2022), yang telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

“Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan,” demikian putusan tersebut, Rabu (6/4/2022). 

1. Jika tak sanggup bayar denda, hartanya disita negara

Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas TangerangEdhy Prabowo memegang lobster yang dihasilkan dari tambak di Teluk Jukung - Lombok Timur, NTB (Instagram.com/edhy.prabowo)

Selain itu, Edhy juga dipidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Edhy juga wajib untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan 77.000 dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh terpidana.

“Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun,” demikian putusan tersebut.

Pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun, Ketua KPK: Hakim Lebih Paham

2. Vonis pertama KPK

Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas TangerangMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dilansir dari ANTARA, sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

3. Vonis di tingkat kasasi

Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas TangerangAnggota Brimob Polri berjaga di pintu masuk Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022. MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 9 tahun.

Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Berbuat Baik, ICW: Absurd!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya