Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Polri

Dilakukan sidang etik pada Selasa 30 Agustus 2022

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin, dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal ini berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

1. Edwin menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba

Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat PolriEks Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar US$225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” terang dia.

2. Terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang

Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat PolriIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Angkasa Pura II)

Berdasarkan hasil sidang KKEP tersebut, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“(Yang bersangkutan) terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. 

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

3. Putusan demosi lima tahun dan dua tahun kepada anggota

Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat PolriFerdy Sambo saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya