Emmeril Kahn Belum Ditemukan, Interpol Terbitkan Yellow Notice

Seluruh anggota Interpol terima kabar kehilangan

Jakarta, IDN Times - Interpol telah menerbitkan Yellow Notice terkait hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Sungai Aaree, Swiss.

 "Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

1. Seluruh negara anggota Interpol menerima informasi hilangnya anak Ridwan Kamil

Emmeril Kahn Belum Ditemukan, Interpol Terbitkan Yellow NoticeAlamat situs Interpol seperti tampak dalam sebuah layar. instagram.com/interpol_hq

Dedi menjelaskan, dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan anak dari Ridwan Kamil tersebut. 

"Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," ujar Dedi.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Belum Juga Ditemukan, Keluarga Konsultasi ke Ulama

2. Langkah proaktif Polri

Emmeril Kahn Belum Ditemukan, Interpol Terbitkan Yellow NoticeIDN Times/Axel Joshua Harianja

Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah proaktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut. 

"Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," ucap Dedi.

3. Emmeril atau Eril hilang terseret arus Sungai Aaree sejak 26 Mei 2022

Emmeril Kahn Belum Ditemukan, Interpol Terbitkan Yellow NoticeRidwan Kamil dan Eril. google

Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat.

Dilansir laman resmi interpol.int, Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk orang hilang. Yellow Notice ini diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal, atau penghilangan yang tidak dapat dijelaskan.

Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.

“Ini adalah alat penegakan hukum yang berharga yang dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri,” tulis Interpol.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegar Terima Kemungkinan Terburuk soal Anaknya 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya