Facebook dan Instagram Sudah Terdaftar di Data PSE Asing Kemenkominfo

Akhir pendaftaran PSE adalah 20 Juli 2022

Jakarta, IDN TimesFacebook dan Instagram diketahui sudah terdaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang tercantum di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (19/7/2022).

Hal tersebut diketahui berdasarkan pantauan IDN Times. Pada Senin (18/7/2022) malam, saat IDN Times mengecek situs tersebut, kedua perusahaan yang ada di bawah Meta Group itu belum masuk ke dalam daftar.

Keduanya, mendaftarkan nama ke sistem melalui perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengatakan, Meta Group sedang dalam proses mendaftar untuk pendaftaran PSE atau platform digital lingkup privat.

“Saya gak tahu ya, terakhir saya dengar mereka (Meta) dalam proses mendaftar,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Media Center Kominfo, Selasa (19/7/2021) pagi.

Semuel mengatakan, bukan hanya raksasa digital asal Amerika Serikat (AS) saja yang diwajibkan mendaftar PSE, tetapi juga platform digital lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kominfo mewajibkan perusahaan teknologi, asing dan lokal, mendaftar ke negara tempat layanan beroperasi.

Selain Meta Group, ada beberapa perusahaan digital yang tercatat telah mendaftar PSE. Di antaranya adalah Telegram, Microsoft, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, Mobile Legends hingga Netflix.

Semuel menuturkan, beberapa aplikasi lokal seperti My Pertamina, dan KAI juga sudah daftar.

My Pertamina sudah. OVO, Traveloka, Gojek, Grab, sampai KAI saja sudah daftar. Blibli, Lazada, dan banking-banking online,” katanya.

Dia menjelaskan, pendaftaran PSE memang diberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 tepatnya pukul 23.59 WIB.

Nantinya, pada 21 Juli 2022, Kemenkominfo akan melakukan review aplikasi mana saja yang belum mendaftarkan PSE. Review tersebut dilakukan dari 100 aplikasi yang mempunyai traffic terbesar lebih dulu.

Adapun PSE yang tidak mendaftar, maka mereka akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo. Sanksi yang diberikan bertahap dengan sanksi utama berupa pemblokiran situs atau aplikasi.

Baca Juga: Tidak Langsung Diblokir, Ini Sanksi Jika WhatsApp dkk Tak Daftar PSE

Baca Juga: Google sampai Netflix Sudah Daftar PSE, WhatsApp Bagaimana?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya