Gagal Tangkap Mardani Maming, KPK Ancam Terbitkan DPO

KPK menggeledah apartemen Mardani Maming

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming.

Mardani H. Maming merupakan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

1. Mardani Maming tidak kooperatif

Gagal Tangkap Mardani Maming, KPK Ancam Terbitkan DPOMardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

Mardani Maming yang juga merupakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu disebut tidak kooperatif sehingga KPK dapat melakukan jemput paksa. 

Selain itu, KPK juga secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Ali Fikri mengatakan, DPO tersebut akan dipublikasikan secara terbuka kepada khalayak.

“Tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” katanya.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani Maming di Apartemen

Baca Juga: KPK Bawa 100 Bukti Mardani Maming Layak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

2. Minta masyarakat tangkap Mardani Maming

Gagal Tangkap Mardani Maming, KPK Ancam Terbitkan DPOPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani Maming dapat menangkapnya atau menginformasikan langsung kepada KPK, termasuk kepada aparat yang berwenang.

“Kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, namun tetap menunjung tinggi hak asasi dan keadilan,” ucapnya.

3. Meminta Mardani Maming sampaikan hak hukumnya

Gagal Tangkap Mardani Maming, KPK Ancam Terbitkan DPOPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Di sisi lain, KPK mempersilakan Mardani Maming untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara tersebut dapat bisa segera diselesaikan. 

“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka. Karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.

Baca Juga: KPK Bawa 100 Bukti Mardani Maming Layak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Mardani Maming Lewat Perusahaan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya