Ikuti Luhut, Anies Baswedan Batalkan PPKM Level 3 di Jakarta

Sebelumnya, Gubernur Anies terlanjur keluarkan Kepgub

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada awal Desember lalu. Anies mengatakan pihaknya akan mengubah aturan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri,” jelas Anies, Senin (13/12/2021).

1. Kepgub dikeluarkan berdasarkan Inmendagri awal

Ikuti Luhut, Anies Baswedan Batalkan PPKM Level 3 di JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Anies mengatakan, ia membuat kepgub terkait PPKM Level 3 saat itu lantaran merujuk aturan awal pemerintah. Hal itu bertujuan agar masyarakat yang memiliki usaha dapat mempersiapkan diri.

“Kenapa kita siapakan awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun,” terangnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Anies Baswedan Muncul di YouTube, Ada Apa Ya? 

2. Dasar aturan gubernur sesuai dengan keputusan pusat

Ikuti Luhut, Anies Baswedan Batalkan PPKM Level 3 di JakartaMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Dia menerangkan dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama masa pandemik adalah instruksi dari menteri dalam negeri. Untuk itu, pihaknya akan menyesuaikan kembali setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan intruksi menteri dalam negeri.

“Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga. Begitu keluar instruksi mendagrinya maka akan kita keluarkan lagi ya,” kata Anies.

3. Pemerintah batalkan PPKM Level 3

Ikuti Luhut, Anies Baswedan Batalkan PPKM Level 3 di JakartaSuasana Mal Ciputra Semarang yang diperbolehkan buka pada masa pandemik COVID-19 dan PPKM Level 4 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebelumnya, pemerintah batal memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang selanjutnya berlaku yakni selama libur Nataru, PPKM menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin 6 Desember 2021. 

Baca Juga: Epidemiolog UGM Sayangkan PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Kenapa?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya