Kalah Gugatan, Transjakarta Dihukum Bayar Upah Lembur Pegawai

Transjakarta juga didesak menerapkan jam kerja layak

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan dua perkara perselisihan antara buruh dengan PT Transjakarta soal sengketa lembur dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rabu (13/4/2022).

Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.

“Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan,” kata Pengacara LBH Jakarta Jenny Sirait, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Transjakarta Buka Peluang Kerja Sama dengan Agen Bus Listrik

1. PT Transjakarta didesak bayarkan upah lembur pegawai

Kalah Gugatan, Transjakarta Dihukum Bayar Upah Lembur PegawaiTransjakarta sediakan empat layanan bus dari stasiun Tanah Abang ke stasiun KRL lainnya. (dok. Humas Transjakarta)

Dia mengatakan, dalam memutuskan perkara ini, hakim telah mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 

Untuk itu, PT Transjakarta diminta mematuhi dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst, membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini.

“Mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini,” terangnya.

Di samping itu, PT Transjakarta juga didesak untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak. 

Baca Juga: 11 Halte Transjakarta Direvitalisasi, Cek Lokasinya Disini!

2. Alasan PHK ke sejumlah pegawai dinyatakan tidak sah

Kalah Gugatan, Transjakarta Dihukum Bayar Upah Lembur PegawaiHalte TransJakarta Senen (Dok. Humas PT TransJakarta)

Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah karena alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang. Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan,” terangnya.

3. Alasan disharmoni PT Transjakarta-buruh tak dapat dijadikan alat PHK

Kalah Gugatan, Transjakarta Dihukum Bayar Upah Lembur PegawaiPetugas turun dari bus listrik usai melakukan pengecekan sebelum mengikuti uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Meskipun alasan PHK dinyatakan tidak sah, alasan disharmoni relasi kerja antara pengusaha dan buruh dijadikan alat untuk memutus jaminan kepastian kerja bagi buruh. 

Hal ini seharusnya sudah lama ditinggalkan karena secara prinsip tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar prinsip keadilan bagi buruh dan melangkahi fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.  

Selain itu, Pengadilan PHI Jakarta didesak untuk berhenti memberikan putusan PHK atas sengketa PHI dengan alasan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis/disharmonis karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melangkahi fakta-fakta yang terbukti di muka persidangan.

Baca Juga: Sudirman Said: Transjakarta Saat Ini Jauh Lebih Baik dari 5 Tahun Lalu

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya