Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Penggeledahan untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018.
1. Anggaran digunakan untuk pembebasan tanah
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, menyebutkan anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur.
"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153," tulis Ashari dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Sekolah, 2 Guru di Depok Dituntut 1,5 Tahun Bui
2. Harga diklaim mahal karena tidak berdasarkan aset yang ditawarkan
Editor’s picks
Dalam fakta penyidikan Kejati DKI, pada 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
"Anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta," tutur dia.
3. Seharusnya sesuai dengan harga aset sejenis
Dia menilai, kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset sejenis yang ditawarkan untuk dijual.
Seharusnya menyesuaikan harga dari aset sejenis sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106.
Baca Juga: 5 Cara Cegah Niatan Korupsi saat Ditempatkan di Bagian Keuangan