Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula E

Prasetyo Edi Marsudi kembali penuhi panggilan KPK

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Permintaan tersebut disampaikan Pras, sapaan Prasetyo, usai memenuhi panggilan penyidik KPK terkait laporan dugaan korupsi penyelenggaran Formula E.

“Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan Formula E ini,” terang Pras kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

1. Pras akui setujui rencana, namun belum menyetujui anggaran yang dipinjam Dispora ke Bank DKI

Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula EDokumentasi - Anies Baswedan saat bernegosiasi mengenai Formula E di New York pada 2019. (facebook.com/Anies Baswedan)

Pras menerangkan pihaknya menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E. Namun, anggaran yang dibahas di Banggar DPRD belum sempat disahkan menjadi Perda.

“Mengenai anggaran dibahas dalam badan anggaran, dalam pembahasan anggaran sebelum jadi perda dipinjamkanlah uang Dispora melalui Bank DKI,” ujar dia.

Adapun, Politikus PDI-Perjuangan itu membawa serta bukti berupa surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga ke Gubernur yang dijawab melalui Instruksi Gubernur.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Kembali Datangi KPK Terkait Formula E

2. Anggaran Rp180 miliar pakai ijon

Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula EKetua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi datangi KPK untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Formula E, Selasa (8/2/2022). (instagram.com/PrasetyoEdiMarsudi)

Sebelumnya, Pras menyebut anggaran Formula E memiliki model ijon atau proyek belum pasti, namun sudah melakukan peminjaman dana kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar.

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda, APBD, itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," kata Pra, Selasa (8/2/2022).

Dalam perundang-undangan, kata Pras, kredit atau penyertaan modal baru bisa dilakukan setelah Perda APBD sah diundangkan.

"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ungkapnya.

3. Tak diberi informasi soal pembayaran komitmen

Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula EPembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/3/2022). dok. Istimewa

Pras juga mengaku pihaknya tak diinformasikan soal pembayaran commitment fee senilai Rp560 miliar yang dilakukan Anies Baswedan kepada FEO.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies), dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Sebut Anggaran Formula E Pakai Ijon

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya