Ketua DPRD Minta Anies Setop Buat Kebijakan Ngawur

Anies baru saja ubah istilah RSUD jadi Rumah Sehat.

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara mengenai perubahan nama sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' yang menjadi kebijakan baru Gubernur Anies Baswedan.

Pras, sapaan akrabnya, menyampaikan Jakarta seharusnya memunculkan terobosan program pembangunan atau pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

"Yang terasa langsung gitu kesuksesannya di tengah masyarakat. Bukan cuma ganti ganti nama, kemarin nama jalan sekarang rumah sakit. Setop deh bikin kebijakan ngawur," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8/2022).

1. Jakarta punya banyak masalah

Ketua DPRD Minta Anies Setop Buat Kebijakan NgawurFoto hanya ilustrasi gorden rumah sakit. (wallpapergordyn.com)

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Jakarta masih memiliki segudang masalah yang perlu penanganan segera.

Seperti presentase angka kemiskinan yang terus merangkak naik. Kemudian permasalahan kampung kumuh di tengah kota yang juga belum terselesaikan.

"Ini Jakarta lho. Lihat tuh Tanah Tinggi, terus Johar. Mereka itu perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program program yang baik, bukan ganti ganti nama begitu, itu enggak dibutuhkan masyarakat," terangnya.

Baca Juga: PDIP Sebut Istilah Rumah Sehat untuk Jakarta oleh Anies Bikin Rancu

2. Rumah sakit untuk orang sakit

Ketua DPRD Minta Anies Setop Buat Kebijakan NgawurKetua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi datangi KPK untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Formula E, Selasa (8/2/2022). (instagram.com/PrasetyoEdiMarsudi)

Pras juga mengaku tergelitik dengan penamaan 'Rumah Sehat' yang digadang Anies untuk menggantikan nama Rumah Sakit.

Menurutnya, sudah sejak dulu semua orang mengetahui rumah sakit adalah lokasi untuk mengobati penyakit.

3. Ada di undang-undang

Ketua DPRD Minta Anies Setop Buat Kebijakan NgawurKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)

Lagi pula, kata dia, penamaan rumah sakit sudah tertera jelas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Jadi memang aturannya di Pasal 1 jelas namanya rumah sakit. Dari dulu kalau kita sakit kemana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit. Logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja, beraktivitas kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Anies Ganti Sebutan RSUD di DKI Jadi Rumah Sehat untuk Jakarta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya