KSPI Apresiasi Langkah Pemprov Ajukan Banding Soal UMP DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Kamis (28/7/2022).
1. Kepgub 1517 diminta tidak dibatalkan
Keputusan ini diketahui Said Iqbal melalui Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbit di Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Rabu (27/7/2022).
Dalam siaran pers itu, disebutkan demi memperhatikan kelayakan hidup pekerja, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum
2. KSPI berterima kasih ke Anies
Editor’s picks
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," tambahnya.
3. Minta pengusaha tetap jalankan UMP Rp4,67 juta
Di samping itu, lanjutnya, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tegasnya.
Untuk itu, lanjut dia, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta dan tidak boleh diturunkan.
Baca Juga: Ajukan Banding ke PTUN, Segini UMP DKI yang Ditetapkan Anies Baswedan