Mas Menteri Nadiem Tolak Bahasa Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Nadiem menilai bahasa Indonesia lebih layak

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menolak usulan penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa perantara kedua kepala negara sekaligus bahasa resmi negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Sebab, menurut mantan Bos Gojek ini, Bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan.

“Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia,” terang Nadiem, dalam keterangan resminya, Senin (4/4/2022).

1. Bahasa Indonesia dinilai lebih layak dan punya keunggulan

Mas Menteri Nadiem Tolak Bahasa Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEANMendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam acara kerjasama Kemendikbud dengan Netflix (Dok.IDN Times/Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Dia menuturkan, Bahasa Indonesia lebih layak karena memiliki keunggulan historis,  hukum, dan linguistik. Nadiem kemudian menjelaskan bahwa di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia. 

Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia. 

Baca Juga: Nadiem Luncurkan Rapor Pendidikan Indonesia Merdeka Belajar Episode 19

2. Bahasa Indonesia diajarkan sebagai mata kuliah di kampus kelas dunia

Mas Menteri Nadiem Tolak Bahasa Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEANIlustrasi Peta Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia. 

“Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” jelasnya.

3. Posisi bahasa Indonesia dari sisi Undang-undang

Mas Menteri Nadiem Tolak Bahasa Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEANUnggahan Nadiem Makarim di Instagram (instagram.com/nadiemmakarim)

Adapun dalam perjalanannya, peran Bahasa Indonesia ini juga diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pascakemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. 

Nadiem menilai bahasa Indonesia lebih layak. Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

Baca Juga: Terobosan Mendikbud Nadiem Masuk G20, Dapat Apresiasi Negara Asing

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya