Pemprov DKI Jalin Kerja Sama dengan Kejati di Bidang Hukum 

Kerja sama ini untuk tata kelola pemerintahan yang baik

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjalin kerja sama di Bidang Hukum dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kerja sama dilakukan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/3/2022).

MoU tersebut terkait Penandatangan Nota Kesepakatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Penandatangan Kesepakatan Bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta (BUMD).

1. Kerja sama ini komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk capai tata kelola yang baik

Pemprov DKI Jalin Kerja Sama dengan Kejati di Bidang Hukum Penandatanganan MoU antara Pemprov DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta, Kamis (31/3/2022). Keterangan foto: kiri Kepala Kejati DKI Jakarta,Reda Manthovani dan kanan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk bisa melaksanakan programnya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Untuk bisa melaksanakannya, kita butuh dukungan. Alhamdulillah tahun lalu di Jakarta, angka ketaatan kepada pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 skornya 76 persen. Lalu pada 2021 meningkat jadi 90 persen. Ini adalah angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK yang menempatkan DKI Jakarta sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori tersebut," ujar Anies, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Formula E dan Upaya Legacy Anies Baswedan Sebelum Akhiri Jabatan

2. Apresiasi peran Kejati

Pemprov DKI Jalin Kerja Sama dengan Kejati di Bidang Hukum Penandatanganan MoU antara Pemprov DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta, Kamis (31/3/2022). Keterangan foto: kiri Kepala Kejati DKI Jakarta,Reda Manthovani dan kanan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Mantan Mendikbud ini juga mengparesiasi peran dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait beberapa hal, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD. Kedua, yaitu pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud, ketiga adalah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga.

Dan keempat, pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.

"Ini signifikan sekali kepada kami di Jakarta, baik dinas dan jajaran BUMD. Hari ini kita lakukan penandatanganan kesepakatan itu, dan harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus," tambah Anies.

3. Kepala Kejati sebut kerja sama ini merupakan amanah

Pemprov DKI Jalin Kerja Sama dengan Kejati di Bidang Hukum Penandatanganan MoU antara Pemprov DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta, Kamis (31/3/2022). Keterangan foto: kiri Kepala Kejati DKI Jakarta,Reda Manthovani dan kanan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan sebagai amanah yang ia jalankan dari Kejagung RI, agar di Jakarta terjadi keselarasan dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan. Hal ini juga termasuk dalam kegiatan BUMD di Jakarta.

"Jadi kita semua bisa menghindari pembangunan yang stagnan, akibat adanya masalah hukum. Sehingga kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI adalah untuk stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Kajati Reda Manthovani.

Baca Juga: Wagub DKI: Bukber Boleh, Asal Tidak Banyak Bicara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya