Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Langsung Ditahan

Pengacara Brigadir J sebut Putri sudah mangkir beberapa kali

Jakarta, IDN Times - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta penyidik Timsus Polri untuk langsung menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah diperiksa hari ini, Jumat (26/8/2022).

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak luar," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.

Dia menerangkan, Putri baru bisa menjalani pemeriksaan hari ini setelah mangkir beberapa kali sampai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu.

Pemeriksaan Putri, kata Kamaruddin, diperlukan untuk memberi kepastian hukum.

"Memang harus segera beliau diperiksa supaya ada kepastian hukum," ujarnya.

Kamaruddin sendiri datang ke Bareskrim Polri hari ini tidak terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi. Ia datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya terkait laporan palsu pasutri tersebut.

"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," terang Kamaruddin.

"Dibikin juga Ibu, Ibu Putri membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual," lanjutnya.

Adapun, kedua laporan Ferdy Sambo dan istrinya itu telah dihentikan atau di SP3 oleh Polri karena tidak ditemukan tindak pidana.

Baca Juga: Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sakit 3 Hari

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya