Perjanjian FIR dengan Singapura Didasari Aspek Keselamatan

Meski ada pendelegasian ruang udara, namun itu terbatas

Jakarta, IDN Times - Singapura kini punya kuasa di ruang udara Indonesia lewat perjanjian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Realignment.  Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jaelani mengatakan, perjanjian itu tidak hanya dilihat sebagai persoalan kedaulatan, tapi lebih pada aspek keselamatan penerbangan. 

"Pendelegasian memang terjadi. Namun, hal itu dilakukan secara terbatas. Hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan," kata Abdul, dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Dia menerangkan, Konvensi Chicago 1944 tentang daulat atas ruang udara, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, secara tegas menyatakan negara-negara diharapkan dalam menetapkan FIR lebih menekankan aspek teknis dan operasional penerbangan ketimbang mengikuti batas wilayah suatu negara. 

"Jelas, standar yang diterapkan adalah aspek keselamatan. Ini satu hal yang objektif," kata Abdul Kadir.

1. FIR disepakati pada Selasa (25/1/2022)

Perjanjian FIR dengan Singapura Didasari Aspek KeselamatanIlustrasi Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri (IDN Times/Fitang Budhi Aditia)

Pengelolaan dan pendelegasian FIR bukan hanya terjadi pada Indonesia dan Singapura. Ada 55 negara yang mendelegasikan pengelolaan FIR di wilayahnya kepada negara lain.  

Sebelumnya, pada Selasa (25/1/2022), di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terjadi kesepakatan Flight information Region (FIR) Realignment yang ditandatangani masing-masing Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran. 

Penandatanganan itu juga disaksikan oleh kepala kedua negara, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. 

Baca Juga: Kemenhub Jelaskan soal FIR Indonesia yang Didelegasikan ke Singapura

2. Ruang udara yang dikelola dua negara

Perjanjian FIR dengan Singapura Didasari Aspek KeselamatanKRI Teuku Umar-385 mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

FIR Realignment itu membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya. Kesepakatan itu pun kemudian disampaikan kepada organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) untuk disahkan.

Dalam kesepakatan tersebut, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di Kepulauan Riau dan Bintan.

Setidaknya, ada beberapa poin kesepakatan. Pertama, FIR melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk Kepulauan Riau dan Natuna. Kedua, Indonesia bertanggung jawab pada penyediaan penerbangan di wilayah informasi FIR Indonesia sesuai dengan batas-batas laut teritorial. 

3. Pemerintah Indonesia-Singapura bentuk kerja sama sipil dan militer

Perjanjian FIR dengan Singapura Didasari Aspek KeselamatanIlustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)

Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura dalam pemberian penyediaan jasa penerbangan (PJP) sebagian FIR Indonesia yang berbatasan dengan Singapura. 

Dalam poin ketiga perjanjian, pemerintah Singapura menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer untuk manajemen lalu lintas penerbangan (Civil Military in ATC-CMAC). Kondisi itu tentu memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak ada pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat. 

Keempat, Singapura wajib menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan jasa penerbangan yang diberikan pesawat yang terbang, dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP dievaluasi ketat oleh Kementerian Perhubungan. 

Kelima, Indonesia berhak mengevaluasi operasional pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura demi memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan ICAO.

Baca Juga: Ada FIR Jakarta, TNI AU Tak Perlu Izin Singapura untuk Landing di Riau

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya