Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ayah KDRT Anak di Jaksel

Polisi akan koordinasi dengan P2TPA

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RIS terhadap anaknya. 

“Satreskrim telah melakukan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan 23 September 2022,” terang Ade, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: 3 Hal Disorot Kasus Kekerasan Ayah Terhadap Anak di Jaksel yang Viral

1. Polisi telah periksa tujuh saksi

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ayah KDRT Anak di JakselIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ade mengatakan, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait, termasuk RIS.

Dia menyebut pihaknya juga telah melakukan upaya konseling terhadap korban, berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) Pemprov DKI Jakarta.

“Kami melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan dilakukan upaya pemeriksaan keempat kepada korban besok di P2TP2A Pemprov DKI,” terang Ade.

2. Janji kasus diproses secara tuntas

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ayah KDRT Anak di Jakselilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Ade memastikan kepolisian akan memproses kasus ini secara tuntas. Ia juga menyampaikan rasa prihatin terhadap apa yang dialami korban, apalagi korban masih anak-anak.

“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan akan menyampaikan rasa prihatin yang dialami korban,” kata dia.

Baca Juga: Ayah KDRT Anak di Jaksel Pernah Dilaporkan 8 Tahun Lalu

3. Bukan pertama kali terjadi

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ayah KDRT Anak di JakselIlustrasi tindak kekerasan anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Muhammad Syafri Noer, Kuasa Hukum Ibu dari anak korban KDRT di Jakarta Selatan, mengatakan korban bukan pertama kalinya mengalami kekerasan dari sang ayah. Pada 2014, ayahnya berinisial RIS itu pernah dilaporkan atas perlakuan yang sama.

"Iya, bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro,” terang Syafri saat dihubungi wartawan, Kamis (22/12/2022).

Namun, pada 2014, kasus tersebut berakhir damai. Sang istri, KEY, memilih jalur damai saat itu karena yakin peristiwa KDRT yang dialaminya tidak terulang kembali.

"Kami kan berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih seperti ini," ujar Syafri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya