PSI Minta Pemprov DKI Gerak Cepat Hadapi Hepatitis Misterius

Dinkes DKI diminta proaktif

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta keseriusan Pemprov DKI Jakarta mengatasi beredarnya penyakit hepatitis akut. Sebab penyakit ini sudah menewaskan tiga anak di Jakarta.

“Kita harus nyalakan alarm kewaspadaan lagi karena WHO-pun sudah menetapkan meningkatnya kasus hepatitis akut ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Belajar dari pengalaman, jangan lagi meremehkan penyakit yang baru menyebar, apalagi kali ini sasarannya anak-anak,” kata Anggara dalam keterangan resmi, Kamis (5/5/2022).

1. Peran Dinkes DKI penting untuk antisipasi lonjakan kasus

PSI Minta Pemprov DKI Gerak Cepat Hadapi Hepatitis MisteriusIlustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ketua Fraksi PSI ini mengatakan peran Dinas Kesehatan DKI Jakarta sangat penting dalam mengantisipasi lonjakan kasus ini. Melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/C/2515/2022, Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Pemerintah Daerah.

“Dinkes DKI Jakarta harus segera berkoordinasi intens dengan Kemenkes untuk melakukan investigasi dan tracing agar dapat menemukan titik penyebaran awalnya,” tambah Anggara.

Baca Juga: 3 anak Meninggal, Kemenkes Terbitkan SE Waspada Hepatitis Akut 

2. Masyarakat diminta libatkan pengurus wilayah

PSI Minta Pemprov DKI Gerak Cepat Hadapi Hepatitis MisteriusIlustrasi hepatitis c (healtheuropa.eu)

Selain itu, dia juga meminta agar sosialisasi kepada masyarakat terkait beredarnya penyakit ini juga dapat dilakukan dengan melibatkan pengurus wilayah.

“Sosialisasi juga penting dilakukan sampai ke masyarakat. Bisa libatkan pengurus RT, RW, atau Kader PKK. Namun materi yang disebarkan harus dibuat sejelas mungkin, kita tentu tidak mau membuat panik masyarakat yang baru mau bebas dari pandemi Covid-19,” tutup Anggara.

3. Kemenkes terbitkan surat edaran

PSI Minta Pemprov DKI Gerak Cepat Hadapi Hepatitis MisteriusJubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan mengenai perkembangan COVID-19 di Indonesia pada Rabu (20/4/2022). (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 27 April 2022.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya,” seperti disebutkan dalam SE.

Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Yang mana, gejalanya ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Baca Juga: 3 anak Meninggal, Kemenkes Terbitkan SE Waspada Hepatitis Akut 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya