Sekjen PDIP: Kemajuan DKI Jauh di Bawah saat Dipimpin Jokowi dan Ahok

PDIP belum memutuskan calon gubernur DKI di Pilkada 2024

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan belum memutuskan siapa yang akan diusung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. 

PDIP masih memilih fokus memenangkan Pemilu 2024, dengan lebih banyak turun ke masyarakat.

“Pilkada serentak masih 2024, setelah Pileg dan Pilpres,” kata Hasto, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?

1. Hasto sebut kemajuan DKI jauh di bawah saat dipimpin kader PDIP

Sekjen PDIP: Kemajuan DKI Jauh di Bawah saat Dipimpin Jokowi dan AhokIDN Times/Margith Juita Damanik

Hasto mengatakan PDIP memang merancang gagasan tentang masa depan DKI Jakarta. Tujuannya adalah guna mempercepat pembangunan Jakarta.

“Sebab praktis kemajuan dalam beberapa tahun terakhir masih jauh di bawah kemajuan ketika DKI dipimpin oleh Pak Jokowi, Pak Ahok dan Pak Djarot,” klaim dia.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, PDIP saat ini memilih mempersiapkan mesin partai, sehingga bekerja maksimal. Caranya, terus mendorong konsolidasi kader dan simpatisan partai dengan rakyat.

“Jadi bagi PDI Perjuangan, langkah-langkah strategis terbaik yang dilakukan partai adalah bekerja,” tutur dia.

2. Jabatan Anies habis pada Oktober 2022

Sekjen PDIP: Kemajuan DKI Jauh di Bawah saat Dipimpin Jokowi dan AhokDokumentasi-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017) (Dok. ANTARA News)

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada Oktober mendatang. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan setelah 2020 pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada 2024. 

Amanat UU menuliskan pada 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Baca Juga: Perludem: Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri Cederai Reformasi

3. Anies digantikan penjabat (Pj) yang diusulkan Kemendagri dan disetujui Presiden

Sekjen PDIP: Kemajuan DKI Jauh di Bawah saat Dipimpin Jokowi dan AhokGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta

Saat masa jabatan Anies berakhir, ia akan digantikan penjabat (Pj) yang diusulkan Menteri Dalam Negeri dan dipilih Presiden Joko Widodo.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 201 UU Pilkada. Penjabat gubernur, termasuk pengganti Anies, merupakan ASN yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Sementara, penjabat bupati atau wali kota diusulkan gubernur dan dipilih Mendagri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya