Telegram, MiChat, TikTok hingga Netflix Sudah Terdaftar di PSE

Aplikasi yang belum melakukan PSE akan diberi sanksi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut, beberapa aplikasi pesan hingga layanan hiburan sudah terdaftar di Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat.

“Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends hingga Netflix sudah terdaftar,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Media Center Kominfo, Selasa (19/7/2021).

Semuel menuturkan, beberapa aplikasi lokal seperti MyPertamina dan juga KAI sudah daftar. Begitu juga dengan Google Indonesia.

“My Pertamina sudah. OVO, Traveloka, Gojek, Grab, sampai KAI saja sudah daftar. Blibli, Lazada, dan banking-banking online,” terangnya.

“(Google) seharusnya mereka sudah terdaftar tapi belum tahu nanti kita lihat. Kalau Google Cloudnya sudah,” ujar dia.

Semuel mengatakan, aplikasi yang belum melakukan PSE akan disanksi secara bertahap. Mulai dari teguran, pinalti hingga pemblokiran.

“Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan ada tahapannya. Jadi teguran tertulis, peringatan, sanksi dan pemblokiran. Dari tanggal 21 sudah mulai disurati, sanksi awal. Kita lihat nanti. Apakah diberikan teguran, pinalti atau pemblokiran,” jelasnya.

Baca Juga: IG, WA, dan FB Belum Daftar PSE, Ahli: Mengancam Privasi 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya