Wagub Riza Ajak Kepala Daerah Beri Masukan Nasib DKI Pasca-IKN Pindah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut akan mengajak kepala daerah penyangga Jakarta dalam RUU kekhususan wilayah Jakarta, pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Riza menyebut, hal ini dilakukan agar daerah penyangga juga bisa memberikan masukan terkait undang-undang kekhususan ini.
“Pak Gubernur sudah meminta jajaran mengundang para pakar para ahli dan kami berterima kasih, beri masukan silakan, termasuk daerah penyangga,” kata Riza, kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
1. Jakarta tak bisa lepas dari daerah penyangga
Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, posisi Jakarta tidak bisa lepas dari daerah penyangga. Sehingga, usulan dari para kepala daerah akan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.
Riza menyebut akan mengundang para kepala daerah hingga akhir bulan ini. Sebab, usulan UU kekhususan Jakarta diupayakan rampung pada Mei 2022.
“Terakhir kemendagri minta kalau bisa di bulan April ini selesai. Kita akan upayakan sisa waktu di bulan ini kita akan selesaikan, juga akan mendengarkan dan mengakomodir semua elemen masyarakat termasuk daerah-daerah penyangga,” terang dia.
2. Pemprov DKI Jakarta sedang membahas subtansi usulan RUU
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta, yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal Pemprov DKI dalam kelompok kerja.
3. Ada delapan sektor yang sedang matangkan substansi
Adapun kelompok kerja itu terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik; ekonomi, investasi, dan tata ruang; kesejahteraan masyarakat; fiskal; lingkungan; politik dan pemerintahan; ekonomi digital dan readiness; serta tim penunjang.
“Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Baru-baru ini juga workshop diadakan, tepatnya pada 29-30 Maret 2022, di Ancol, dan kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” ungkapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (4/4/2022).
Sigit menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta. Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihdirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.