Warga Rusun Marunda Tercemar Batu Bara, Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10.158 warga penghuni Rusun Marunda terkena dampak pencemaran batu bara. Hal ini diduga berasal dari aktivitas yang ada di pelabuhan curah milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Kabar adanya pencemaran ini datang saat warga Marunda terdampak melakukan aksi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2022).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak mengatakan, warga di Rusun Marunda mengalami gatal-gatal akibat debu dari batu bara yang berterbangan. Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu.
"Jadi, menurut warga, pencemaran ini terjadi sejak tahun 2018. Jadi, ini akibat dari debu batu bara ini sangat mengganggu mereka. Dampak kesehatan yang dirasakan warga ini mulai dari ISPA, badan gatal-gatal," terang Jhonny kepada wartawan.
1. Pemprov DKI diminta proaktif
Jhonny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus proaktif dalam mengawasi pengelola pelabuhan tempat PT KCN mengais pundi-pundi uang.
"Pemprov DKI tuh harus proaktif. Mereka tak boleh hanya berkutat pada penilaian amdal, tapi harus melihat kenyataan penyebaran debunya itu," tutur dia.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat: Aduan Warga Sering Dianggap Pencemaran Nama Baik
2. PT KCN sebut telah lakukan upaya preventif
Terpisah, Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini, mengatakan, sejauh ini KCN secara berkala melaksanakan tindakan preventif untuk mengurangi dampak pencemaran udara.
Di antaranya pemasangan polynet untuk menghalau debu ke pemukiman serta penyiraman air secara berkala.
Editor’s picks
Maya menuturkan, di kawasan Marunda, bukan hanya KCN saja yang punya pelabuhan bongkar muat batu bara. Melainkan ada 7 pelabuhan batu bara lainnya.
"Kawasan Marunda memiliki 8 Pelabuhan yang melakukan bongkar muat batu bara. Di antaranya Marunda Center, PT KCN , dan 6 BUP di Sungai Blencong," tutur dia.
3. Dinas LH DKI Jakarta resmi jatuhkan sanksi
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga: Waduh, 7 dari 10 Rumah Tangga Konsumsi Air Minum Tercemar E Coli
4. Diberi sanksi berjenjang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.
“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” tegasnya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.