Warga Rusun Marunda Tercemar Batu Bara, Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi

PT KCN diberi sanksi berjenjang

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 10.158 warga penghuni Rusun Marunda terkena dampak pencemaran batu bara. Hal ini diduga berasal dari aktivitas yang ada di pelabuhan curah milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Kabar adanya pencemaran ini datang saat warga Marunda terdampak melakukan aksi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2022).

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak mengatakan, warga di Rusun Marunda mengalami gatal-gatal akibat debu dari batu bara yang berterbangan. Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu.

"Jadi, menurut warga, pencemaran ini terjadi sejak tahun 2018. Jadi, ini akibat dari debu batu bara ini sangat mengganggu mereka. Dampak kesehatan yang dirasakan warga ini mulai dari ISPA, badan gatal-gatal," terang Jhonny kepada wartawan.

1. Pemprov DKI diminta proaktif

Warga Rusun Marunda Tercemar Batu Bara, Pemprov DKI Jatuhkan SanksiIlustrasi pelabuhan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Jhonny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus proaktif dalam mengawasi pengelola pelabuhan tempat PT KCN mengais pundi-pundi uang.

"Pemprov DKI tuh harus proaktif. Mereka tak boleh hanya berkutat pada penilaian amdal, tapi harus melihat kenyataan penyebaran debunya itu," tutur dia.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat: Aduan Warga Sering Dianggap Pencemaran Nama Baik 

2. PT KCN sebut telah lakukan upaya preventif

Warga Rusun Marunda Tercemar Batu Bara, Pemprov DKI Jatuhkan SanksiIlustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Terpisah, Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini, mengatakan, sejauh ini KCN secara berkala melaksanakan tindakan preventif untuk mengurangi dampak pencemaran udara.

Di antaranya pemasangan polynet untuk menghalau debu ke pemukiman serta penyiraman air secara berkala.

Maya menuturkan, di kawasan Marunda, bukan hanya KCN saja yang punya pelabuhan bongkar muat batu bara. Melainkan ada 7 pelabuhan batu bara lainnya.

"Kawasan Marunda memiliki 8 Pelabuhan yang melakukan bongkar muat batu bara. Di antaranya Marunda Center, PT KCN , dan 6 BUP di Sungai Blencong," tutur dia.

3. Dinas LH DKI Jakarta resmi jatuhkan sanksi

Warga Rusun Marunda Tercemar Batu Bara, Pemprov DKI Jatuhkan SanksiWakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau ngerjaan tanggul rob atau tanggul pantai National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), di Caping Beam Tanggul Muara BKB, Jakarta Utara dan pengerukan lumpur di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Minggu (26/12/2021) (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Waduh, 7 dari 10 Rumah Tangga Konsumsi Air Minum Tercemar E Coli

4. Diberi sanksi berjenjang

Warga Rusun Marunda Tercemar Batu Bara, Pemprov DKI Jatuhkan SanksiKepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” tegasnya.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya