Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dimohonkan Leonardo Olefins Hamonangan. Sidang kedua dari Permohonan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, Martin Maurer selaku kuasa pemohon menyebutkan telah memperbaiki beberapa bagian. Di antaranya perbaikan pada bagian kewenangan MK dalam menguji norma a quo, kedudukan hukum pemohon dengan menambahkan pekerjaan pemohon sebagai karyawan swasta dan PKWT. Dengan demikian, hal tersebut dinilai memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya pasal a quo.
