Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uji UU Ketenagakerjaan, Pemohon Masalahkan Dipaksa Resign Secara Halus
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang diajukan Leonardo Olefins Hamonangan terkait dugaan ketidakadilan dalam aturan pemutusan hubungan kerja.
  • Pemohon menilai pasal tersebut berpotensi merugikan pekerja karena perusahaan bisa memaksa karyawan resign secara halus tanpa perlindungan hukum yang memadai.
  • Menurut pemohon, kewajiban ganti rugi hanya dibebankan kepada pekerja dan dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil bagi semua warga negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dimohonkan Leonardo Olefins Hamonangan. Sidang kedua dari Permohonan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, Martin Maurer selaku kuasa pemohon menyebutkan telah memperbaiki beberapa bagian. Di antaranya perbaikan pada bagian kewenangan MK dalam menguji norma a quo, kedudukan hukum pemohon dengan menambahkan pekerjaan pemohon sebagai karyawan swasta dan PKWT. Dengan demikian, hal tersebut dinilai memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya pasal a quo.

1. Soroti risiko perusahaan paksa resign karyawan secara halus

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut pemohon, kerugian ini berpotensi dialami pemohon di kemudian hari. Hal itu karena dalam praktik ketenagakerjaan, masih banyak upaya perusahaan untuk menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman yang akan melakukan pemutusan kerja. Salah satunya memberikan tugas yang tidak sesuai dengan keahlian pemohon dan membebankan pekerjaan melebih kapasitas atau memindahkan pemohon.

“Kondisi ini berpotensi menyulitkan pekerja dan kehilangan fokus serta tidak dapat memberikan kinerja secara optimal. Akibatnya pemohon dapat saja mengundurkan diri. Namun jika mengundurkan diri, pemohon akan dihadapkan membayar ganti rugi sebesar upah sebagaimana ditentukan UU a quo, maka ini menimbulkan kerugian bagi pemohon karena dipaksa resign secara halus,” ujar Martin.

2. Pemohon soroti kewajiban ganti rugi yang hanya diwajibkan kepada pekerja

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam sidang perdana di MK, pada Selasa (10/2/2026) Martin juga menyebut, pasal tersebut tidak selaras dengan prinsip perlindungan konstitusional karena membebankan konsekuensi hukum berupa kewajiban ganti rugi kepada pekerja yang mengakhiri hubungan kerja. Menurut dia, tidak ada ruang bagi penilaian atas pengakhiran tersebut yang dapat saja disebabkan oleh kesalahan atau perlakuan tidak patut dari pengusaha.

Selain itu, pemohon berpandangan norma tersebut hanya menitikberatkan pada kewajiban ganti rugi berdasarkan pihak yang secara formal mengakhiri hubungan kerja, tanpa mempertimbangkan sebab dan kondisi faktual yang melatarbelakangi pengakhiran hubungan kerja tersebut. Akibatnya, pekerja yang secara nyata mengalami perlakuan tidak adil dan terpaksa mengundurkan diri dan kehilangan perlindungan hukum serta dibebani kewajiban ganti rugi.

3. Bertentangan dengan UUD 1945

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Kondisi demikian, menurut pemohon menunjukkan pasal tersebut telah mengabaikan fungsi perlindungan yang menjadi esensi dari Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja dan justru menempatkan pekerja dalam posisi yang semakin rentan secara hukum dan ekonomi.

Norma tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Editorial Team