Uji Materiil di MK Minta Polri di Bawah Kementerian Dalam Negeri

- Keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi
- Pemohon minta Polri di bawah Kemendagri
- MK beri nasihat agar pemohon diperbaiki
Jakarta, IDN Times – Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III) mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Norma yang diujikan yaitu Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 30 ayat 4 dan Pasal 17 ayat 1 serta Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Kamis (19/02/2026). Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat 2 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
1. Keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi

Syamsul Jahidin menyebutkan sebagai advokat, para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.
Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar.
Oleh karenanya kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para pemohon.
2. Pemohon minta Polri di bawah Kemendagri

Dengan demikian, para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam petitum permohonan yang disampaikan, pemohon meminta Polri berada di bawah presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Mendagri.
“Menyatakan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri'," ucap Edy Rudyanto membacakan petitum permohonan.
"Menyatakan Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan permerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," sambungnya
3. MK beri nasihat agar pemohon diperbaiki

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati para pemohon sebagai advokat menguraikan kedudukan hukumnya atas berlakunya norma yang diujikan. Kemudian pada pokok permohonan, perlu juga untuk menguraikan secara komprehensif bahasan pertentangan pasal a quo dengan landasan pengujian yang disebutkan pada permohonan.
“Ini harus dikaitkan sebagai open legal policy, supaya jelas dan penting, apa masalahnya polisi itu di bawah presiden, dari sisi rasionalitas yang dihubungkan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945. Ini harus jelas, maunya pertanggungjawaban kepolisian ini di bawah Presiden melalui Kemendagri, tetapi yang belum komprehensifkan argumentasinya apa yang dimaksud dengan ‘melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri’?” jelas Arsul.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati para Pemohon menyederhanakan permohonan sehingga lebih mudah untuk dipahami.
“Pada beberapa bagian ada yang tidak perlu, misal pada dasar-dasar hukumnya bisa straight to the point. Lalu apa kerugian Saudara dengan berlakunya norma ini? Kalau tidak menjelaskan ini, bisa tidak ada LS (legal standing, red). Apa syarat kerugian konstitusionalnya yang dapat meyakinkan diberikan LS,” terang Enny.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


















