Jaga Media Tak Amburadul di Era Disrupsi, Dewan Pers Bentuk Pokja

Jangan sampai yang besar memangsa yang kecil

Jakarta, IDN Times - Keberlangsungan media di era disrupsi menjadi perhatian serius Dewan Pers. Karenanya dengan dukungan asosiasi media, perusahaan pers dan wartawan, Dewan Pers membentuk Kelompok Kerja Keberlanjutan Media.

Pokja yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pers No 14/SK-DP/I/2020 nantinya akan melakukan studi, riset dan diskusi terkait eksistensi media di tengah serbuan platform-platform raksasa.

"Jangan sampai  yang besar memangsa yang kecil, muncul era baru penjajahan. Tentu ini tugas taskforce (pokja)," kata Ketua Dewan Pers M Nuh saat meresmikan Pokja Keberlanjutan Media ini di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 21 Januari 2020.

Di era disrupsi, kata M Nuh, semua berubah, termasuk tantangan yang dihadapi media. Dahulu wartawan mengirim berita melalui faximili, dan mencari data harus pergi ke perpustakaan. Tetapi saat ini tidak begitu lagi. Dahulu single input ke multiple input. Saat ini input banyak, begitu pula penerimanya. "Kalau tidak dikelola dengan baik tentu akan amburadul," kata mantan Menkominfo ini.

Menurut M Nuh, media akan semakin kuat jika memberikan sesuatu yang bermutu, sehingga jangan sampai rasa kepemilikan menurun. Kata dia, zaman boleh saja berubah, namun media harus tetap memberikan informasi yang menyehatkan berdasarkan basis data dan sebagainya.

"Ruhnya di sini, meski zaman berubah, dari monopoli ke ekosistem, tetap menghadirkan good jurnalism. Dari sinilah Dewan Pers mengambil inisiasi," katanya.

1. Enam poin tugas Pokja Keberlanjutan Media

Jaga Media Tak Amburadul di Era Disrupsi, Dewan Pers Bentuk PokjaDewan Pers meresmikan Pokja Keberlanjutan Media, IDN Times/Umi Kalsum

Ada enam poin yang menjadi inti dari pokja yang dibentuk dewan pers ini, yakni

Pertama, mengidentifikasi masalah-masalah keberlanjutan media yang sedang dihadapi pers nasional terkait perkembangan digitalisasi. Misalnya, terkait sharing content antara news agregrator dengan news publisher, transparansi algoritma dan sebagainya.

Kedua, mengkaji bentuk-bentuk regulasi tentang keberlanjutan media di negara-negara demokratis.

Ketiga, merumuskan prinsip-prinsip keberlanjutan media yang sesuai dengan amanah UU Pers No.40 Tahun 1999.

Keempat, merumuskan inisiatif regulasi tentang keberlanjutan media.

Kelima, mengkomunikasikan prinsip-prinsip regulasi berkelanjutan media dengan pihak pemerintah, DPR, dan lain-lain.

Keenam, menyampaikan laporan tentang kinerja kelompok kerja berkelanjutan media kepada ketua Dewan Pers.

Baca Juga: Dewan Pers: Bukan Cuma Jokowi, SBY Juga Terima Medali Kebebasan Pers

2. Platform besar tidak berlaku adil terhadap media

Jaga Media Tak Amburadul di Era Disrupsi, Dewan Pers Bentuk PokjaDewan Pers membentuk Pokja Keberlangsungan Media, IDN Times/Umi Kalsum

Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani tidak memungkiri saat ini terjadi gonjang-ganjing media di era disrupsi yang melibatkan pemain besar seperti Google, Facebook, dan sejumlah agregator. "Kita tidak bisa menghindari perkembangan teknologi, tetapi ada yang tidak fair dalam permainan yang melibatkan platform besar ini," kata Kemal.

Masalah penggunaan data yang berhasil mereka himpun juga belum jelas penggunaannya, dan apakah media bisa menggunakannya dengan baik. "Yang kami inginkan bagaimana kita bisa berhubungan secara fair dengan platform besar tadi. Jika ada hubungan bisnis harus ada kalkulasi yang jelas," kata dia.

3. Kemenkominfo minta media mendaftarkan diri ke Dewan Pers

Jaga Media Tak Amburadul di Era Disrupsi, Dewan Pers Bentuk PokjaDewan Pers membentuk Pokja Keberlangsungan Media, IDN Times/Umi Kalsum

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijadi Pangerapan berharap media bisa menyajikan informasi sesuai kebutuhan pasar untuk keberlangsungannya. Namun yang terpenting para pemain harus terdata, sehingga media tahu berkompetisi atau berkolaborasi dengan siapa, sesuai undang-undang atau tidak.

"Yang terpenting media harus terdaftar (di Dewan Pers), jangan sampai tak terdaftar karena iklan harus masuk ke media yang terdaftar. Jangan mengaku media berita kalau tidak terdaftar," kata dia.

Baca Juga: Dewan Pers: RUU KUHP Membelenggu Kebebasan Pers

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya