RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib Lapor

Penyimpangan termasuk LGBT dan sadisme

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya memuat aturan soal urusan pembagian tugas istri dan suami, atau jual beli sperma. RUU juga mengatur soal penyimpangan seksual dalam keluarga.

Bahkan individu yang melakukan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual dan keluarganya wajib melaporkan perihal penyimpangan tersebut. Aturan itu tertuang dalam Pasal 86 dan Pasal 87.

1. Ini isi pasal yang wajibkan individu LGBT dan keluarganya melapor

RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib LaporIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga berbunyi:

Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Sedangkan bunyi Pasal 87 adalah Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Baca Juga: Salah Satu Isi Draf RUU Ketahanan Keluarga akan Atur Jual-Beli Sperma

2. Ketentuan wajib lapor akan diatur dalam Peraturan Pemerintah

RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib LaporIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lembaga rehabilitasi yang dimaksud, menurut Pasal 88 RUU ini diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk Badan yang menangani Ketahanan Keluarga. Nantinya, ketentuan wajib lapor akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Rehabilitasi yang dilakukan badan ini sesuai isi Pasal 85 adalah rehabilitasi sosial, psikologis, bimbingan rohani, dan/atau medis.

3. Empat jenis penyimpangan seksual yang diatur RUU Ketahanan Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib LaporDok. IDN Times

Dalam bab penjelasan Pasal 85 disebutkan bahwa yang dimaksud penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:

Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Wali Kota Depok Cabut Kebijakan Merazia LGBT 

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya