Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Update Penyidikan Kecelakaan Kereta Bekasi: 36 Saksi Diperiksa
Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2026) sore. (IDN Times/Pitoko)
  • Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, termasuk warga sekitar, petugas perlintasan, dan pihak terkait transportasi.
  • Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk saksi dari PT Vinfast Auto, sopir taksi Green SM, serta pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna memperdalam penyidikan.
  • Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik, menyita barang bukti, membuat sketsa lokasi kejadian, dan menindaklanjuti hasil visum korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Mei 2026

Hingga tanggal ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

6 Mei 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan tertulis mengenai perkembangan penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.

7 Mei 2026

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, dari pihak PT Vinfast Auto.

8 Mei 2026

Petugas pengawas stasiun serta Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

kini

Penyidik masih memproses pemanggilan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik serta menindaklanjuti hasil visum korban.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari PT Vinfast Auto dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah koordinasi Kombes Pol Budi Hermanto, melibatkan saksi dari warga, petugas stasiun, masinis, serta perwakilan instansi pemerintah dan perusahaan transportasi.
  • Where?
    Kegiatan penyidikan berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan fokus pada lokasi kejadian kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Pemeriksaan saksi dilakukan hingga Selasa, 5 Mei 2026, dengan jadwal lanjutan pada Kamis, 7 Mei 2026 dan Jumat, 8 Mei 2026 untuk beberapa pihak tambahan.
  • Why?
    Penyidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur serta memastikan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
  • How?
    Penyidik memanggil dan memeriksa saksi-saksi, melakukan klarifikasi dengan instansi terkait, mengajukan perm
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Polisi sudah tanya banyak orang, ada 36 saksi. Ada masinis, sopir taksi, penjaga palang, dan orang sekitar yang ditanya. Polisi juga mau tanya orang dari perusahaan taksi dan kereta lagi. Sekarang polisi masih cari tahu kenapa kecelakaan itu bisa terjadi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penyidikan kecelakaan kereta di Bekasi Timur menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan transparansi dan akurasi hukum. Dengan memeriksa 36 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk warga, petugas perlintasan, hingga pejabat dinas terkait, proses ini mencerminkan koordinasi lintas lembaga yang kuat serta komitmen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan profesional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, data tersebut terhitung hingga Selasa (5/5/2026). “Saksi yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,“ ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (6/5/2026).

1. Daftar 36 saksi yang telah diperiksa

Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2026) sore. (IDN Times/Pitoko)

Berikut daftar 36 saksi yang telah diperiksa:

1. Luga Cardo Christian Sipayung, selaku pelapor.

2. Rendi Ebenzer, selaku saksi dalam laporan polisi.

3. Farrel Ardan, selaku saksi dalam laporan polisi.

4. Hendro Efendi Munthe.

5. Heri Septiansah.

6. Ester Rajaguguk.

7. Dinasti Kusuma Wardani.

8. Dwi Apriliana.

9. Siti Maryam.

10. Nuryati.

11. Vira Oktaviani Putri.

12. Ayu Priandari.

13. Suwanto.

14. Hendro Efendi.

15. Udin T, selaku penjaga palang pintu perlintasan.

16. Iwan Seiawan, selaku penjaga warung di samping perlintasan rel.

17. Aris Harpan, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

18. Lukman Nurhakim, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

19. Prabu Anton Fortalistya, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

20. Darkim, selaku warga yang membantu mendorong taksi.

21. Purwanto, selaku Ketua Rukun Warga 05 Duren Jaya, Bekasi Timur.

22. Cecep Supriyadi, selaku Ketua Rukun Tetangga 03 Duren Jaya, Bekasi Timur.

23. Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM.

24. Abrar, selaku staf operasional Depot Bekasi milik Taxi Green SM.

25. Hendrik, selaku Kepala Pusat Pengendali.

26. Mukhlis, selaku Pengatur Perjalanan Kereta Api.

27. Rendy, selaku Petugas Sinyal.

28. Ading, selaku masinis kereta rel listrik.

29. Nofiandi, selaku masinis kereta api Argo Bromo.

30. Freddy, selaku asisten masinis kereta api Argo Bromo.

31. Eko, selaku pengendali perjalanan kereta api.

32. Sulih Japatudin, selaku masinis kereta rel listrik 5181 B.

33. Kristian Galuh Eko Prasetyo, S.T., M.T., selaku saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

34. Utomo Harmawan, selaku Kepala Subdirektorat Angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

35. Ridwan Muarief, selaku saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi.

36. Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi.

2. Polda Metro periksa saksi dari PT Vinfast Auto

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak taksi, PT Vinfast Auto. Pada Kamis (7/5/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP).

Kemudian, petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat (8/5/2026).

Selain itu, masih dalam proses pemanggilan yakni saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka adalah Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra.

“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian. Kedua, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ujar Budi.

3. Penyidik bakal menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dan mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara.

“Kemudian menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit,” ujar Budi.

Editorial Team