Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Periksa Saksi PT Vinfast Auto soal Kecelakaan Kereta Hari Ini

Polisi Periksa Saksi PT Vinfast Auto soal Kecelakaan Kereta Hari Ini
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Polda Metro Jaya memeriksa saksi dari PT Vinfast Auto terkait kecelakaan kereta di Bekasi pada 5 Mei 2026 sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
  • Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk sopir taksi Green SM, petugas stasiun, serta pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi keterangan kasus tersebut.
  • Hingga kini, total 36 saksi telah diperiksa dan polisi juga menyiapkan langkah tambahan seperti penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa TKP, serta menghadirkan saksi ahli forensik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto terkait kecelakaan kereta Bekasi pada hari ini (5/5/2026).

“Saksi yang akan diperiksa pada Selasa, saksi dari PT Vinfast Auto,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, Polda Metro juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP) pada Kamis (7/5/2026). Selain itu, petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat (8/5/2026).

“Masih dalam proses pemanggilan: saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yakni Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra,” ujar Budi.

Hingga saat ini, Polisi telah memeriksa 36 orang saksi:

1. Luga Cardo Christian Sipayung, selaku pelapor.

2. Rendi Ebenzer, selaku saksi dalam laporan polisi.

3. Farrel Ardan, selaku saksi dalam laporan polisi.

4. Hendro Efendi Munthe.

5. Heri Septiansah.

6. Ester Rajaguguk.

7. Dinasti Kusuma Wardani.

8. Dwi Apriliana.

9. Siti Maryam.

10. Nuryati.

11. Vira Oktaviani Putri.

12. Ayu Priandari.

13. Suwanto.

14. Hendro Efendi.

15. Udin T, selaku penjaga palang pintu perlintasan.

16. Iwan Seiawan, selaku penjaga warung di samping perlintasan rel.

17. Aris Harpan, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

18. Lukman Nurhakim, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

19. Prabu Anton Fortalistya, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

20. Darkim, selaku warga yang membantu mendorong taksi.

21. Purwanto, selaku Ketua Rukun Warga 05 Duren Jaya, Bekasi Timur.

22. Cecep Supriyadi, selaku Ketua Rukun Tetangga 03 Duren Jaya, Bekasi Timur.

23. Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM.

24. Abrar, selaku staf operasional Depot Bekasi milik Taxi Green SM.

25. Hendrik, selaku Kepala Pusat Pengendali.

26. Mukhlis, selaku Pengatur Perjalanan Kereta Api.

27. Rendy, selaku Petugas Sinyal.

28. Ading, selaku masinis kereta rel listrik.

29. Nofiandi, selaku masinis kereta api Argo Bromo.

30. Freddy, selaku asisten masinis kereta api Argo Bromo.

31. Eko, selaku pengendali perjalanan kereta api.

32. Sulih Japatudin, selaku masinis kereta rel listrik 5181 B.

33. Kristian Galuh Eko Prasetyo, S.T., M.T., selaku saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

34. Utomo Harmawan, selaku Kepala Subdirektorat Angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

35. Ridwan Muarief, selaku saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi.

36. Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi.

“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian. Kedua, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ujar Budi.

Selain itu, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dan mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara.

Kemudian menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More