Polisi Telah Periksa 36 Saksi Kecelakaan Kereta Bekasi, Ini Daftarnya

- Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, termasuk pengemudi taksi, petugas stasiun, dan warga sekitar lokasi kejadian.
- Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk saksi dari PT Vinfast Auto, sopir taksi Green SM, serta petugas Sintel dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
- Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Bekasi untuk penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa TKP, serta menghadirkan saksi ahli dari Puslabfor dan menindaklanjuti hasil visum korban.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto, Selasa (5/5/2026).
Pada 7 Mei 2026, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP). Kemudian, memeriksa petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada 8 Mei 2026.
Selain itu, masih dalam proses pemanggilan yakni saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka adalah Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen, dan Fajar Karisma Putra.
“Saksi yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,“ ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian. "Kedua, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ujar Budi.
Selain itu, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dan mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara.
Kemudian menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit.
Rincian 36 saksi yang telah diperiksa polisi:
1. Luga Cardo Christian Sipayung, selaku pelapor.
2. Rendi Ebenzer, selaku saksi dalam laporan polisi.
3. Farrel Ardan, selaku saksi dalam laporan polisi.
4. Hendro Efendi Munthe.
5. Heri Septiansah.
6. Ester Rajaguguk.
7. Dinasti Kusuma Wardani.
8. Dwi Apriliana.
9. Siti Maryam.
10. Nuryati.
11. Vira Oktaviani Putri.
12. Ayu Priandari.
13. Suwanto.
14. Hendro Efendi.
15. Udin T, selaku penjaga palang pintu perlintasan.
16. Iwan Seiawan, selaku penjaga warung di samping perlintasan rel.
17. Aris Harpan, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
18. Lukman Nurhakim, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
19. Prabu Anton Fortalistya, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
20. Darkim, selaku warga yang membantu mendorong taksi.
21. Purwanto, selaku Ketua Rukun Warga 05 Duren Jaya, Bekasi Timur.
22. Cecep Supriyadi, selaku Ketua Rukun Tetangga 03 Duren Jaya, Bekasi Timur.
23. Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM.
24. Abrar, selaku staf operasional Depot Bekasi milik Taxi Green SM.
25. Hendrik, selaku Kepala Pusat Pengendali.
26. Mukhlis, selaku Pengatur Perjalanan Kereta Api.
27. Rendy, selaku Petugas Sinyal.
28. Ading, selaku masinis kereta rel listrik.
29. Nofiandi, selaku masinis kereta api Argo Bromo.
30. Freddy, selaku asisten masinis kereta api Argo Bromo.
31. Eko, selaku pengendali perjalanan kereta api.
32. Sulih Japatudin, selaku masinis kereta rel listrik 5181 B.
33. Kristian Galuh Eko Prasetyo, S.T., M.T., selaku saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
34. Utomo Harmawan, selaku Kepala Subdirektorat Angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
35. Ridwan Muarief, selaku saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi.
36. Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi.

















