Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenag Zainut Tauhid (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberi keringanan kepada pelaku usaha mikro atau kecil (UMK) dalam mengurus pendaftaran atau perpanjangan sertifikat halal. Biaya tersebut digratiskan selama masa pandemik COVID-19.

"Dalam konteks pandemik COVID-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," ujar Wamenag Zainut Tauhid dalam acara webinar, Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan sejak 17 Oktober 2019 proses pengurusan dan perpanjangan sertifikat berada di BPJPH. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

1. Cara daftar sertifikat halal di BPJPH

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui laman resmi BPJPH, halal.go.id, pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikat halal bisa melalukan registrasi terlebih dahulu. Kemudian, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Langkah berikutnya, BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama 10 hari kerja. Bila berkas diterima, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditugaskan untuk memeriksa dan menguji kehalalan produk.

Proses ini berlangsung selama 40-60 hari kerja. Setelah LPH selesai menjalankan tugas, hasilnya akan diserahkan kepada MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Prosesnya selama 30 hari kerja.

Bila MUI suhah menetapkan, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal. Prosesnya selama tujuh hari kerja.

2. Dokumen yang harus dibawa dalam permohonan sertifikat halal

Editorial Team

Tonton lebih seru di