Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberi keringanan kepada pelaku usaha mikro atau kecil (UMK) dalam mengurus pendaftaran atau perpanjangan sertifikat halal. Biaya tersebut digratiskan selama masa pandemik COVID-19.
"Dalam konteks pandemik COVID-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," ujar Wamenag Zainut Tauhid dalam acara webinar, Rabu (1/9/2021).
Ia menjelaskan sejak 17 Oktober 2019 proses pengurusan dan perpanjangan sertifikat berada di BPJPH. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.