Kunjungi Suami saat Idul Adha, Istri Yaqut Harap Pertolongan Allah

- Eny Retno mengunjungi suaminya, Yaqut Cholil Qoumas, di Rutan KPK saat Idul Adha dan memanjatkan doa agar keluarganya segera bisa berkumpul kembali.
- Yaqut yang kini menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji memiliki penyakit gerd, sehingga Eny membawa makanan ringan tanpa santan saat menjenguknya.
- KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Jakarta, IDN Times - Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mengunjungi sang suami pada momen Idul Adha 1447 Hijriah. Pada momen tersebut, Eny berdoa agar bisa segera berkumpul lagi bersama Yaqut di rumah.
"Doa kami sih semoga di hari yang bagus ini, di mana tempat saat-saat doa itu diijabah, semoga Allah juga segera menurunkan maunah-Nya kepada kami sekeluarga, agar kami bisa kembali bersama-sama lagi," ujarnya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rabu (27/5/2026).
"Doain agar Abah di sana juga kuat lahir batin, gitu. Kami yang di rumah juga bisa apa ya, kuat juga untuk bisa mendampingi anak-anak kami, gitu ya. Dan semoga semua berakhir baik. Gusti Allah menurunkan pertolongan-Nya melalui orang-orang yang dipilih-Nyalah, gitu ya, untuk bisa menolong kami," lanjutnya.
1. Yaqut sakit gerd

Pada momen Idul Adha ini, Eny tak membawa makanan bersantan sebagai buah tangan untuk Yaqut. Sebab, mantan Ketua GP Ansor itu punya sakit gerd.
"Kebetulan Abah kan ada gerd ya, jadi gak, gak bisa dahar (makan) yang pakai santen gitu. Jadi yang ringan-ringan aja, yang non-santen," ujarnya.
2. Yaqut tersangka korupsi kuota haji

Diketahui, KPK dalam kasus korupsi kuota haji telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
3. Diduga rugikan negara Rp622 miliar

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.


















