Usai Bebas, Status Anas Urbaningrum Jadi Klien Balai Pemasyarakatan

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanigrum, akan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023).
Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti. Dia mengatakan, Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Kalaupun persyaratan semuanya sudah memenuhi, sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, ya," kata dia, Senin (10/4/2023).
Anas bisa kembali menghirup udara bebas usai menjalani hukuman karena kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor pada 2010-2012. Dia dihukum selama 8 tahun penjara.
1. Anas akan beralih status jadi klien balai pemasyarakatan
Rika menegaskan, jika memang semua persyaratan Anas untuk keluar dari lapas sudah lengkap dan selesai, maka dia bisa menghirup udara bebas serta beralih status menjadi klien balai pemasyrakatan.
"Pengeluarannya dalam rangka cuti program integrasi, cuti menjelang bebas dan pada besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien, ya, klien balai pemasyarakatan," ujarnya.