Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) 2024-2029 berjanji akan mengawasi dan mengevaluasi pimpinan KPK setidaknya setiap tiga atau enam bulan sekali.
Janji itu diutarakan usai Dewas dan Pimpinan KPK dilantik Presiden Prabowo Subianto.
"Mungkin dalam Undang-Undang tersebut masalah evaluasi maupun tugas tanggung jawab dari pimpinan KPK itu kan dilakukan sekali setahun. Tapi asal masalah monev (monitoring dan evaluasi) itu gak boleh sekali setahun, minimal harus sekali enam bulan atau sekali tiga bulan," ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sebab sekali tiga tahun terjadi misal pelanggaran,kan tahun yang akan datang baru bisa dimonev," kata dia.