Gusrizal: Kalau KPK Disibukkan Pemanggilan Dewas, Kapan Kerjanya?

Jakarta, IDN Times - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Gusrizal mengusulkan agar dibentuk sebuah keputusan bersama antara dewas dengan pimpinan KPK.
Hal itu diperlukan agar pimpinan KPK tidak melulu disibukkan dengan pemanggilan dewas dan bisa fokus bekerja.
"Jika saya terpilih (jadi dewas KPK) saya berencana akan membuat sebuah keputusan bersama antara dewas dengan KPK. Memang kita akui sendiri seandainya pimpinan KPK itu disibukkan dengan pemanggilan dewas, kapan dia kerja untuk menangani tindak pidana korupsi, karena (butuh waktu) sampai dia disidangkan," kata Gusrizal saat mengikuti fit and proper test bersama Komisi III DPR RI di ruang sidang, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Gusrizal menyampaikan, jangan sampai nanti timbul kecurigaan menganggap dewas lebih berkuasa daripada pimpinan KPK. Makanya ia menilai perlu dilakukan sinergi yang seimbang yang diharapkan kedua pihak tidak ada yang merasa lebih kuat.
"Sehingga perlu kita lakukan suatu sinergi yang seimbang dengan kata lain antara kedua pihak tidak ada yang super body," ucapnya.
Padahal, dalam pemilihan pimpinan maupun dewas KPK, mekanisme yang digunakan sama. Artinya kedudukan kedua belah pihak harusnya seimbang.
"Harus ada yang imbang kedudukan kedua belah pihak. Ini mohon maaf Pak pimpinan, nasib itu sebetulnya sama, dari mulai pemilihan sampai tes hari ini, sama. Saya rasa dengan adanya peristiwa ini antara dewas dengan pimpinan KPK. Karena sama-sama masuknya dari pansel sampai tes, sampai seperti sekarang (fit and proper test)," ungkap Gusrizal.
"Mungkin tidak susah untuk berkoordinasi dengan sinergi yang berimbang tersebut. Jadi tidak akan ada egosentral dalam hal ini," sambung dia.
Oleh sebab itu, Gusrizal mendukung penuh adanya keputusan bersama untuk menghindari kecurigaan. Salah satu bentuk yang perlu disepakati ialah melibatkan pimpinan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Dengan catatan, pimpinan KPK yang dilibatkan bukan nama yang terlibat dalam objek perkara.
"Jika memang terjadi sebuah pelanggaran etik antara pimpinan KPK tersebut, sebaiknya diikutsertakan pimpinan itu sebagai tim melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut, tetapi bukan si pelanggar (yang ikut memeriksa). Demikian juga sampai ke persidangan, dia harus ikut salah satu pimpinan tersebut sebagai anggota, tapi ketua majelis tetap dari dewas," imbuh dia.