Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usai Diserahkan, Don Ritto Langsung Ditahan di Rutan Kejagung
Don Ritto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto, tersangka TPPU dalam kasus PT ASABRI 2020–2024, setelah menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri pada Jumat (17/7/2026).
  • Penahanan dilakukan di Rutan C7 Kejagung meski pengacara Don sempat meminta pemeriksaan terlebih dahulu; proses serah terima dikawal ketat oleh Brimob dengan kendaraan taktis.
  • Penyidik menyerahkan dua kontainer uang, delapan koper, satu kardus, dan satu brankas kecil sebagai barang bukti; total nilai aset terkait kasus ini mencapai sekitar Rp476 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
periode 2020-2024

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT ASABRI terjadi dalam periode ini, melibatkan sejumlah pihak termasuk Don Ritto.

Jumat (17/7/2026)

Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Setelah penyerahan, Kejagung langsung menahan Don di Rutan C7 Kejagung.

kini

Don Ritto berstatus tahanan di Rutan Kejagung terkait kasus TPPU PT ASABRI, sementara proses hukum terhadapnya masih berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Agung menahan tersangka Don Ritto setelah menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024 dari Kepolisian Republik Indonesia.
  • Who?
    Tersangka Don Ritto, pengacara Handika Hanggowongso, penyidik Kejaksaan Agung, serta anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengawal proses penyerahan dan penahanan.
  • Where?
    Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Barang bukti diserahkan di lokasi yang sama dengan pengawalan aparat Brimob.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
  • Why?
    Penahanan dilakukan karena Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi PT ASABRI klaster Tan Kian pada periode 2020–2024.
  • How?
    Setelah diserahkan oleh Polri bersama barang bukti berupa uang tunai dan brankas, Don Ritto langsung dibawa ke Rutan C7 Kejagung dengan pengawalan ketat personel Brimob menggunakan kendaraan taktis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Don Ritto dibawa polisi ke kantor Kejaksaan dan langsung ditahan. Dia pakai baju oranye dan diborgol, dijaga banyak petugas. Katanya dia diduga punya uang dari hal yang salah di kasus Asabri. Polisi juga ambil banyak uang, emas, koper, dan brankas dari rumahnya. Sekarang Don Ritto masih ditahan di tempat itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyerahan dan penahanan Don Ritto oleh Kejaksaan Agung menunjukkan koordinasi yang solid antara Polri dan Kejagung dalam menangani kasus besar seperti dugaan TPPU ASABRI. Pengawalan ketat serta penyitaan barang bukti bernilai tinggi mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum menjaga transparansi proses hukum dan memastikan seluruh aset terkait dapat diamankan dengan baik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024, Don Ritto.

Penahanan dilakukan setelah Kejagung menerima penyerahan kasus dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (17/7/2026).

“Klien kami, Pak Idon (Don Ritto) langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian,” kata Pengacara Don, Handika Hanggowongso di Kejagung.

Handika mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung. Padahal, dia berharap kliennya diperiksa terlebih dahulu untuk membuat terang duduk perkara.

“Tadi setelah serah terima kami mau menyampaikan, 'Tolong diperiksa, Pak Idon'. Tapi rupa-rupanya pihak Pidsus langsung mengambil sikap menahan Pak Idon di Rutan Kejagung C7,” kata Handika.

Don Ritto beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejagung pada Jumat. Penyerahan itu turut dikawal anggota Brimob dengan kendaraan taktis (rantis).

Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, dikawal ketat pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya. Memakai masker hitam, Don tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilayangkan awak media.

Pascapenyerahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dua kontainer berisi uang, delapan buah koper, satu buah kardus barang bukti yang disita dari Don Ritto serta satu buah brankas kecil.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI periode 2020-2024. Selain itu, Polri juga menetapkan pemilik kafe de’Clan dan Koin Money, Don Ritto sebagai tersangka TPPU.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu dolar AS. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Sedangkan, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c Juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article