Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Guspardi meyakini, pencopotan Hasyim Asy’ari dari KPU tidak akan mempengaruhi proses pelaksanaan pilkada yang akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Pasalnya tahapan-tahapan pilkada sudah disepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Kerja sama antar lembaga sangat penting untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik. Saya harap pilkada dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk pergantian Ketua KPU RI akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 37 Ayat 4 UU Pemilu telah mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang berhenti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Setelah anggota KPU diberhentikan, posisinya akan digantikan oleh calon anggota KPU berikutnya sesuai urutan dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR. Dalam hal ini, menurut Guspardi, komisioner pengganti Hasyim bisa ditunjuk dari calon anggota KPU RI nomor urut 8 saat uji kelayakan anggota KPU periode 2022-2027 sebelumnya.
“Sudah ada mekanismenya, yaitu digantikan nomor urut 8. Jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test calon anggota KPU RI pada Februari 2022 lalu, nama Iffa Rosita berada di urutan kedua sebagai komisioner cadangan,” terang Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
“Yang cadangan pertama meninggal dunia, jadi yang naik ke urutan ke-8 (cadangan selanjutnya) kalau gak salah Iffa Rosita dari Kalimantan,” ucap dia.