Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Mekanisme Pemberhentian Anggota KPU Sesuai Undang-Undang

Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Ketua KPU periode 2022-2027, Hasyim Asy'ari, diberhentikan tetap oleh DKPP karena melanggar kode etik berat terkait tindak asusila kepada anggota PPLN di Den Haag.
  • Pemberhentian anggota KPU pusat harus melalui surat pemberhentian dari presiden, sementara pemberhentian anggota KPU Provinsi dilakukan oleh anggota KPU pusat.
  • DKPP meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Hasyim dalam tujuh hari sejak putusan dibacakan pada 3 Juli 2024.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak berhenti tertimpa masalah dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Kali ini, Ketua KPU periode 2022 hingga 2027, Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Den Haag. 

DKPP pada 3 Juli 2024 lalu kemudian menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap Hasyim. Bila merujuk pada Undang-Undang  nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu pasal 159, maka langkah yang ditempuh oleh DKPP sudah sesuai dengan kewenangaannya. 

Di dalam pasal 159 ayat 2d, tertulis DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik. Sementara, berdasarkan UU nomor 15 tahun 2011 mengenai penyelenggara pemilu, di pasal 27 tertulis ada empat alasan anggota KPU dapat diberhentikan. 

Pertama, karena meninggal dunia, kedua disebabkan pengunduran diri dengan alasan yang dapat diterima, ketiga berhalangan tetap lainnya dan keempat diberhentikan tidak dengan terhormat. Dalam kasus Hasyim, ia diberhentikan tidak dengan terhormat. 

1. Enam alasan yang jadi penyebab anggota KPU bisa diberhentikan tidak dengan hormat

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, di dalam UU nomor 15 tahun 2011 di dalam pasal 27 tertulis tujuh alasan seorang anggota KPU, KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota bisa diberhentikan tidak dengan hormat:

  1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota
  2. Melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik
  3. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah
  4. Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  5. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas
  6. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan

Di sisi lain, pemberhentian anggota KPU pusat harus mendapatkan surat pemberhentian secara langsung dari presiden. Sedangkan, pemberhentian anggota KPU Provinsi dilakukan oleh anggota KPU pusat. Anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota diberhentikan oleh KPU di tingkat provinsi. 

Namun, sebelum diambil keputusan diberhentikan tidak dengan hormat, harus diverifikasi lebih dulu oleh DKPP.

Anggota KPU, KPU di tingkat provinsi dan KPU di tingkat kabupaten atau kota juga bisa diberhentikan sementara waktu. Ada tiga alasan anggota KPU bisa diberhentikan sementara yaitu

  1. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  2. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu
  3. Memenuhi ketentuan yang harus diputuskan dalam rapat pleno DKPP

Durasi pemberhentian sementara bagi anggota KPU, KPU di tingkat provinsi dan KPU di tingkat kabupaten atau kota adalah 60 hari. "Dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari kerja," demikian bunyi pasal ayat 6 di UU nomor 15 tahun 2011 mengenai penyelenggara pemilu. 

2. Anggota KPU yang dipecat harus diganti lewat mekanisme PAW

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, setelah Hasyim dipecat, maka harus dicari individu lain untuk menggantikan posisinya. Di dalam pasal 27 UU nomor 15 tahun 2011 tertulis anggota KPU yang diberhentikan tetap digantikan oleh calon anggota KPU yang urutan peringkat berikutnya. 

"Urutan itu berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," demikian isi bunyi pasal 27 ayat 5a. 

Bila menengok kembali ke belakang, Hasyim juga merupakan anggota KPU periode 2017 hingga 2022. Lalu, ia ikut maju tahapan seleksi untuk menjadi komisioner periode 2022 hingga 2027.

Hasyim dan 13 calon anggota KPU ketika itu lolos hingga ke tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Februari 2022. Anggota komisi II DPR kemudian melakukan musyawarah secara tertutup selama 1,5 jam untuk menentukan tujuh anggota KPU terpilih. 

"Berdasarkan pertimbangan itu semua, pada akhirnya setelah kita melakukan simulasi berbagai hal, berbagai cara, kita putuskan, tetapkan urutan," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 2022 lalu. 

Sedangkan, anggota KPU di tingkat provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi di urutan berikutnya dari pemilihan yang dilakukan oleh KPU. Anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota digantikan oleh calon anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota dari hasil pemilihan oleh KPU provinsi. 

3. DKPP meminta presiden untuk pecat Hasyim Asy'ari dalam waktu tujuh hari

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menjalankan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dibacakan pada 3 Juli 2024 lalu. DKPP meminta Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Hasyim paling lambat tujuh hari sejak putusan itu dibacakan. Artinya, keppres pemberhentian Hasyim sudah harus terbit pada 10 Juli 2024 mendatang. 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us