Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengajukan permohonan cegah ke luar negeri bagi tersangka kasus korupsi, Sofyan Basir. Permohonan untuk mencegah Sofyan ke luar Indonesia disampaikan ke imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (25/4).
"KPK telah mengirimkan surat kepada imigrasi tentang pelarangan seseorang ke luar negeri yaitu Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT PLN (Persero)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Jumat (26/4).
Sofyan resmi dicegah ke luar Indonesia usai kembali dari kunjungan kerja di Paris, Prancis. Ia melakukan kunjungan kerja ke sana selama satu pekan.
Lalu, berapa lama Sofyan dicegah ke luar Indonesia?