Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ustadz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah (instagram.com/khalidbasalamahofficial)

Intinya sih...

  • Khalid tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya karena sedang kajian.

  • KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) terkait kasus haji, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

  • Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.

"Pemeriksaan saksi hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (9/9/2025).

"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," imbuhnya.

1. Khalid tidak penuhi panggilan KPK sebelumnya karena kajian

Ustaz Khalid Basalamah (IDN Times/Aryodamar)

Ustadz Khalid Basalamah datang didampingi pengacaranya sekitar pukul 11.03 WIB. Ustadz Khalid Basalamah mengaku tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya karena sedang kajian.

"Iya ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa," ujarnya.

2. KPK sudah terbitkan Sprindik, belum ada tersangka

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Kerugian negara sentuh Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editorial Team