Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK Terkait Penggeledahan di Rumah Yaqut

- Rumah Yaqut digeledah KPK bulan lalu, menyita sejumlah barang termasuk ponsel
- KPK sudah terbitkan Sprindik setelah gelar perkara pada 8 Agustus 2025, belum ada tersangka
- Diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun menurut perhitungan sementara internal KPK
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Ia diperiksa Penyidik KPK terkait penggeledahan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (8/9/2025).
1. Rumah Yaqut digeledah KPK bulan lalu

Rumah Yaqut di Jakarta Timur digeledah pada Jumat, 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain ponsel.
Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil.
2. KPK sudah terbitkan Sprindik

Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
3. Kerugian negara Rp1 triliun

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.