Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK Terkait Penggeledahan di Rumah Yaqut

WhatsApp Image 2025-09-01 at 16.41.17.jpeg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)
Intinya sih...
  • Rumah Yaqut digeledah KPK bulan lalu, menyita sejumlah barang termasuk ponsel
  • KPK sudah terbitkan Sprindik setelah gelar perkara pada 8 Agustus 2025, belum ada tersangka
  • Diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun menurut perhitungan sementara internal KPK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Ia diperiksa Penyidik KPK terkait penggeledahan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Senin (8/9/2025).

1. Rumah Yaqut digeledah KPK bulan lalu

WhatsApp Image 2025-09-01 at 16.41.16.jpeg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)

Rumah Yaqut di Jakarta Timur digeledah pada Jumat, 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain ponsel.

Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah rumah ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita mobil.

2. KPK sudah terbitkan Sprindik

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Kerugian negara Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Maksimalkan Fungsi Hutan, Menhut Akan Berikan 17 Juta Bibit Pohon

08 Sep 2025, 14:18 WIBNews