KPK Sebut 1,6 Juta dan 4 Mobil yang Disita Bukan Punya Yaqut

- KPK menyita 1,6 juta dolar AS, 4 mobil, dan aset lain terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Yaqut Cholul Qoumas.
- Aset-aset tersebut bukan milik Yaqut, tetapi disita dari pihak lain termasuk operator dan biro perjalanan haji.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aset-aset itu merupakan akumulasi dari penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1,6 juta dolar Amerika Serikat, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada era Menteri Yaqut Cholul Qoumas.
Namun, aset-aset tersebut bukan berasal dari Yaqut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset-aset itu disita dari pihak-pihak lain, termasuk operator dan biro perjalanan haji.
“Dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (2/9/2025).
1. Penyitaan dalam rangka pemulihan aset

Sebelumnya, Budi mengatakan penyitaan aset-aset itu diperlukan untuk melakukan pembuktian dalam perkara ini. Selain itu, penyitaan merupakan upaya pemulihan aset hasil korupsi.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ujarnya.
2. KPK sudah terbitkan Sprindik

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
3. Kerugian negara Rp1 triliun

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.